Korupsi Chromebook Ditegaskan JPU Sebagai Kejahatan Rusak Sistem Pendidikan

Korupsi Chromebook Ditegaskan JPU Sebagai Kejahatan Rusak Sistem Pendidikan

JPU soroti tata kelola tertutup di Kemendikbudristek sebagai akar masalah. Dampaknya meruntuhkan kualitas literasi dan IQ anak Indonesia.

JAKARTA – Dalam persidangan yang menelanjangi kerusakan sistemik dunia pendidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menyatakan bahwa korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan bukanlah penyelewengan biasa. Perkara ini dikategorikan sebagai white-collar crime atau kejahatan kerah putih yang dampaknya menghancurkan fondasi masa depan bangsa.

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh JPU Roy Riadi usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Sidang hari ini menghadirkan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto.

Di hadapan majelis hakim, JPU Roy Riadi menyoroti pola kepemimpinan yang disebutnya sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek era terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Riadi mengungkapkan, kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon Satu.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Riadi dengan nada prihatin. Ia menggambarkan kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya.

Pengabaian terhadap pakar dan birokrat profesional ini, tegas JPU, bukan sekadar persoalan manajerial. Ia telah berbuah pada kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampak nyata dari carut-marut kebijakan itu terpampang pada data memilukan: rendahnya kualitas literasi dan tingkat Intelligence Quotient (IQ) rata-rata anak Indonesia yang terperosok ke angka 78. Angka ini tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

“Oleh karena itu, tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa kami tegaskan bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa (extraordinary white-collar crime),” tegas Roy Riadi. Ia menekankan, kejahatan jenis ini memiliki dampak berlapis dan berjangka panjang, meracuni sistem dari dalam dan merampas hak dasar generasi muda atas pendidikan yang berkualitas.

Di akhir pernyataannya, JPU menyampaikan keheranan yang mendalam. “Sungguh tidak lazim dan mengkhawatirkan, tata kelola sebuah kementerian strategis bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri,” pungkasnya.

Pernyataan JPU ini semakin mengukuhkan pandangan banyak pengamat bahwa skandal korupsi Chromebook bukan hanya soal anggaran yang diselewengkan, melainkan sebuah luka kronis yang ditinggalkan oleh tata kelola yang oposisional terhadap birokrasi itu sendiri. Sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan buti berikutnya, sementara publik menunggu pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah disebut-sebut meruntuhkan salah satu pilar penting bangsa. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *