Transformasi Digital Kejaksaan Bukan Sekadar Administrasi, Kata Jaksa Agung

Transformasi Digital Kejaksaan Bukan Sekadar Administrasi, Kata Jaksa Agung

JAKARTA, 3 Juni 2026 – Aula utama Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu siang itu terlihat berbeda. Bukan hanya diisi oleh para pejabat tinggi Adhyaksa yang hadir langsung, tetapi juga deretan layar raksasa yang menghubungkan ratusan peserta dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Suasana hibrida (daring dan luring) ini menjadi pemandangan biasa di era efisiensi. Namun, makna di baliknya begitu besar. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan sebuah pesan tegas: Transformasi digital di tubuh Kejaksaan bukanlah proyek gaya baru, melainkan lompatan paradigma menuju Indonesia Emas 2045.

Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, gelaran yang menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Komdigi, dan Kementerian PPN/Bappenas ini menjadi titik pijak penting penyusunan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027.

Efisiensi, Tapi Jangan Hilangkan Dampak

Di hadapan seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung membuka sambutannya dengan nada apresiasi. Ia menyebut bahwa dedikasi dan integritas yang terus terjaga telah menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik saat ini.

Namun, kepercayaan itu harus dibarengi dengan kedisiplinan fiskal. Musrenbang yang digelar secara hybrid, menurut Burhanuddin, merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap arahan Presiden terkait efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kita harus meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Ia menginstruksikan agar penyusunan anggaran 2027 mengedepankan pendekatan bottom-up yang realistis. Artinya, kebutuhan operasional riil di lapangan—bukan kemauan meja atas—yang menjadi panglima.

Sistem Penuntutan Tunggal dan Adhyaksa Chambers

Dalam arahannya, Jaksa Agung memaparkan dua fokus utama Kejaksaan pada TA 2027 yang sangat dinanti publik dan pelaku usaha:

  1. Single Prosecution System (Sistem Penuntutan Tunggal)
    Ini bukan sekadar gimmick digital. Prioritas perencanaan diarahkan pada digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP Baru. Dengan sistem ini, birokrasi perkara diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari celah intervensi manual.
  2. Operasionalisasi Adhyaksa Chambers
    Sebuah gebrakan yang dinanti para pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adhyaksa Chambers dirancang sebagai pusat penyelesaian sengketa yang cepat bagi BUMN dan Kementerian/Lembaga. Ini akan memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General (Pengacara Negara), sekaligus mendorong kepastian hukum dan perbaikan iklim investasi nasional.

“Transformasi Digital Mengubah Cara Kita Mengawasi Diri Sendiri”

Pernyataan paling filosofis sekaligus tajam disampaikan Jaksa Agung di bagian akhir sambutannya. Ia mengingatkan bahwa transformasi digital yang sedang digalakkan harus selaras dengan RPJMN 2025-2029.

“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini bukan hanya soal mengubah arsip jadi data. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa digitalisasi administrasi hanyalah gerbang masuk. Yang lebih penting adalah perubahan perilaku institusi.

Instruksi Jelas untuk Seluruh Jajaran

Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, untuk membangun komunikasi dua arah yang komunikatif. Ia tidak ingin perencanaan hanya bersifat administratif belaka.

Seluruh peserta Musrenbang diinstruksikan untuk aktif dalam kelompok kerja (working group) demi menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan tetap selaras dengan regulasi internal seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2025-2029.

Dengan dimulainya Musrenbang ini, publik kini menanti bukti nyata: apakah transformasi digital ini akan benar-benar memangkas praktik lama yang lamban, atau sekadar wajah baru dari birokrasi yang tua. Jaksa Agung memilih jawaban pertama: ubah cara kerja, atau tertinggal. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *