JAKARTA, 12 Juni 2026 – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka, Jumat (12/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. AM kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Proses hukum ini dilakukan secara mendalam dan penuh kehati-hatian. Kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status AM menjadi tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Dari Presentasi hingga Manipulasi BAST
Lantas, bagaimana lika-liku kasus ini bermula? Berikut kronologi yang diungkap penyidik:
Pertemuan Rahasia Awal 2025
AM yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT—perusahaan di bidang pengadaan barang dan logistik—diduga menggelar pertemuan dengan tersangka lain, LP, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Agenda pertemuan tersebut adalah presentasi profil perusahaan demi mengerjakan proyek pengadaan di BGN.
Informasi Bocoran Anggaran
Dari pertemuan itulah, AM mendapat informasi mengenai proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran fantastis: Rp60 juta per unit. Padahal, angka tersebut disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Komunikasi Aktif dengan PPK
Sejak Februari 2025, AM secara melawan hukum terus berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Masalahnya, PT YAT saat itu belum memiliki dealer atau bengkel resmi dan tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
Akuisisi Perusahaan
Karena tak memenuhi syarat, AM pun berkolaborasi dengan saudara AA dengan cara mengakuisisi PT ASE. Langkah ini ditempuh agar PT YAT bisa memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Penggelembungan Harga (Mark Up)
AM diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit sepeda motor listrik. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pun dikondisikan bersama pihak BGN dan tersangka agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Manipulasi Berita Acara Serah Terima
Puncaknya, AM menerima pembayaran penuh dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Seolah-olah, perakitan sepeda motor listrik sudah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi barang itu tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal berlapis:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sorotan Publik: Program MBG Dipertanyakan
Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai program strategis nasional untuk mengatasi stunting dan gizi buruk, kini justru tercoreng dengan kasus korupsi di level pengadaan logistik. Publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas tata kelola program yang menyentuh hajat hidup orang banyak ini.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan, tersangka lain menyusul di kemudian hari. (Red)

