Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi MBG

Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA, 3 Mei 2026 – Kasus dugaan korupsi yang membelit program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Rabu sore.

Ketiganya adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menguras anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Yayasan Afiliasi dan Mark Up Pengadaan

Kisah kelam ini bermula pada 6 Januari 2025, saat pemerintah menggelontorkan program MBG sebagai langkah strategis memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah. Total anggaran yang disiapkan sangat fantastis: Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Namun, penyidik menemukan fakta menyayat hati. Program yang seharusnya dikelola yayasan independen di setiap sekolah justru dibajak oleh yayasan-yayasan “kantong” yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

“Yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi syarat. Namun tetap diloloskan karena ada atensi dari tersangka DH dan SS. Verifikasi di Portal Mitra BGN direkayasa,”

Parahnya lagi, yayasan-yayasan tersebut diketahui milik DH, SS, dan LP sendiri. Mereka mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun dari kas negara.

Belanja Motor Listrik Hingga Televisi yang Tak Sesuai Kebutuhan

Tak hanya soal yayasan fiktif, praktik mark up atau penggelembungan harga juga terjadi dalam pengadaan barang. Tersangka DH bersama SS dan LP diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil lapangan.

Hasil audit sementara menunjukkan sejumlah pengadaan bermasalah:

  1. Motor listrik 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun yang dibayarkan ke PT YAT. Ironisnya, vendor tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Terindikasi kuat mark up harga.
  2. 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi dan harganya digelembungkan.
  3. Tablet 31.994 unit dengan kualitas tak sesuai ketentuan dan mark up.
  4. Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga tak sesuai kebutuhan dan harganya melambung.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Penyidik memastikan perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, meskipun angka pasti masih dihitung secara cermat oleh auditor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU yang sama.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Langkah tegas terhadap eks pimpinan BGN diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola program prioritas yang menyangkut gizi generasi bangsa. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *