JAKARTA – Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah penyelengarannya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia digelar sepenuhnya di ruang virtual. Namun, lompatan format itu tak menyurutkan ambisi dan ketegasan agenda yang dibawa. Pada Kamis (15/1/2026) siang, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara resmi menutup Rakernas 2026 sambil membacakan arahan pokok Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang memuat peta jalan transformasi institusi penegak hukum itu untuk tahun-tahun mendatang.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, meski tanpa tatap muka fisik, semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah justru mengkristal. “Esensi Rakernas tetap utuh: memperkuat strategi institusi guna mendukung target jangka panjang Indonesia Emas 2045 dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita,” demikian penegasan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Asep N. Mulyana.
Rakernas yang digelar dalam semangat adaptasi dan efisiensi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Butir-butirnya menunjukkan arah transformasi yang konkret, mulai dari penguatan kelembagaan hingga lompatan digital. Salah satu yang mencolok adalah penetapan usulan anggaran kebutuhan riil untuk tahun 2027 sebesar Rp43,6 triliun, sebuah angka yang menunjukkan skala kompleksitas dan tanggung jawab Kejaksaan.
Transformasi kelembagaan juga diwujudkan dengan rencana pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah lembaga arbitrase di bawah Kejaksaan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, Rakernas juga menyepakati penyusunan regulasi penyesuaian tugas, termasuk wewenang penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administrasi di bidang kehutanan.
Di bidang teknologi, Kejaksaan akan fokus pada optimalisasi Big Data Intelijen. Pembangunan sistem data berskala besar ini dirancang sebagai tulang punggung pendukung pelaksanaan tugas intelijen dan penyidikan di era digital.
Tak hanya rekomendasi, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dieksekusi. Kelimanya adalah: (1) pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM, (2) optimalisasi fungsi pengawasan untuk akuntabilitas, (3) pelaksanaan tugas dengan berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru, (4) implementasi konsep Advocaat Generaal untuk transformasi kelembagaan yang akuntabel, dan (5) pelaksanaan arahan presiden tentang penegakan hukum untuk kesejahteraan rakyat.
“Seluruh poin ini telah dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Saya meminta seluruh jajaran memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten,” tegas Jaksa Agung melalui pesan tertulisnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, seluruh satuan kerja Kejaksaan juga diinstruksikan untuk secara konsisten mempublikasikan capaian kinerjanya kepada masyarakat. Penekanan pada integritas juga tak luput. Jaksa Agung mengingatkan keras seluruh Insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi marwah institusi.
“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” pesannya mengingatkan. Dengan ditutupnya Rakernas ini, Kejaksaan RI resmi menginjakkan kaki pada tahun operasional 2026 dengan seperangkat instrumen baru dan target yang terukur, mengawali perjalanan panjang menuju kontribusi nyata bagi Indonesia Emas 2045. (Red)

