Jaksa Agung Tinjau Lokasi Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Jaksa Agung Tinjau Lokasi Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Negara Rugi Miliaran Rupiah

JAKARTA – Langkah tegas kembali diambil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menuntaskan kasus penambangan ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, didampingi sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara, langsung meninjau lokasi perkara pada Selasa (7/4/2026).

Peninjauan ini menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum terhadap PT AKT yang diduga keras melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pasca pencabutan izin usaha pada tahun 2017. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan seseorang berinisial ST sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kronologi Pelanggaran Hutan yang Berlarut-larut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT AKT bukanlah perkara baru. Sejak izin usaha perusahaan dicabut delapan tahun lalu, aktivitas penambangan justru masih berlangsung.

“Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan dan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga tenggat yang ditentukan, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Anang di lokasi peninjauan.

Ketidakpatuhan tersebut mendorong Satgas PKH mengambil langkah hukum tegas melalui mekanisme penegakan hukum yang dijalankan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Penggeledahan 17 Lokasi dan Sitaan Ratusan Alat Berat

Proses penyidikan yang berjalan intensif mengungkap keterkaitan perkara ini dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di empat wilayah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Hasil penggeledahan mengamankan sejumlah barang bukti yang didukung kuat dengan perkara, antara lain:

  • Dokumen-dokumen perusahaan
  • Data elektronik yang disimpan dalam berbagai perangkat
  • Alat berat dalam jumlah signifikan yang digunakan untuk aktivitas penambangan

“Barang bukti yang disita diduga memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” tegas Anang.

Kerugian Negara Masih Dihitung, Diduga Capai Triliunan Rupiah

Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah potensi kerugian negara yang sangat signifikan. Aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun pasca pencabutan izin diduga mengakibatkan kebocoran pendapatan negara dari sektor royalti, pajak, serta kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya rehabilitasi besar.

Anang menjelaskan bahwa tim auditor saat ini masih melakukan penghitungan secara cermat dan berkoordinasi dengan para ahli untuk menentukan angka pasti kerugian negara.

“Proses penghitungan masih berlangsung. Namun dapat kami sampaikan bahwa jumlahnya sangat signifikan,” imbuhnya tanpa menyebut nominal pasti.

Dua Puluh Lima Saksi Diperiksa, Rekening Tersangka Diblokir

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang dianggap mengetahui alur perkara. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, ahli lingkungan, dan ahli pertambangan.

Langkah penyelamatan keuangan negara juga ditempuh melalui penelusuran aset atau asset tracing terhadap tersangka ST beserta keluarga dan pihak-pihak yang terafiliasi. Sejumlah rekening bank telah diblokir guna mencegah pemindahan atau pengalihan aset yang diduga hasil dari tindak pidana.

Pasal Berlapis Menjerat Tersangka

Jaksa penyidik menjerat tersangka ST dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, pasal yang disangkakan meliputi:

  • Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
  • Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
  • Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 603 KUHP Nasional sendiri mengatur tentang tindak pidana penambangan tanpa izin yang dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara pasal korupsi membawa ancaman lebih berat.

Rombongan Pejabat Tinggi Negara Turun Langsung

Peninjauan lokasi yang berlangsung di Kabupaten Murung Raya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus perusakan hutan dan penambangan ilegal. Turut hadir mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, antara lain:

  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH
  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
  • Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh

Hadir pula jajaran pelaksana Satgas PKH serta anggota Satgas PKH lainnya yang terlibat langsung dalam operasi penertiban kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah.

Komitmen Penegakan Hukum Kawasan Hutan

Kasus PT AKT di Murung Raya menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dieksploitasi tanpa izin. Kehadiran pejabat tinggi negara di lokasi perkara mengirim sinyal tegas bahwa praktik penambangan ilegal tidak akan lagi ditoleransi.

Satgas PKH yang dibentuk untuk mengatasi konflik di kawasan hutan terus bergerak aktif tidak hanya di Kalimantan, tetapi juga di berbagai wilayah lain yang rawan pelanggaran. Penetapan tersangka ST dan pemblokiran asetnya diharapkan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang terus menganga.

Proses hukum terhadap PT AKT dan para pihak terkait masih terus berjalan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan pimpinan dan mandat undang-undang. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *