BPVP Belitung dan SMA N 2 Tanjungpandan Jalin Pelatihan Keterampilan Alumni

BPVP Belitung dan SMA N 2 Tanjungpandan Jalin Pelatihan Keterampilan Alumni

TANJUNGPANDAN – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Belitung bersama SMA Negeri 2 Tanjungpandan resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja. Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, sebagai langkah konkret mencetak sumber daya manusia unggul di Kabupaten Belitung.

Kepala BPVP Belitung, Mochamad Yusuf, S.H., dan Kepala SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Sudiyono, S.Pd., secara bersama mengikat kesepakatan yang tertuang dalam nomor perjanjian 2.28/ /KS.06/IV/2026 dan 421.3/878/SMAN2/2026. Kesepakatan ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak ditandatangani.

Targetkan Alumni Sekolah

Berbeda dengan program pada umumnya, pelatihan ini secara khusus menyasar alumni SMA Negeri 2 Tanjungpandan. Para lulusan akan dibekali dengan berbagai keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Kepala BPVP Belitung, Mochamad Yusuf, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi serta pelatihan vokasi.

“Kami ingin memberikan pembinaan keterampilan kemandirian bagi para alumni. Targetnya, mereka bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul, terampil, dan siap bersaing di pasar kerja,” ujar Mochamad Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

Enam Ruang Lingkup Pelatihan

Perjanjian yang disepakati mencakup enam ruang lingkup utama. Pertama, identifikasi kebutuhan pelatihan. Kedua, penyusunan program pelatihan, kurikulum, dan modul pelatihan. Ketiga, penyediaan instruktur serta tenaga pelatihan.

Keempat, penyediaan sarana dan prasarana pelatihan. Kelima, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja. Keenam, penempatan kerja pasca pelatihan.

Pernyataan Kepala Sekolah: “Peluang Emas bagi Alumni”

Kepala SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Sudiyono, S.Pd., Jumat (3/4/2026) dalam keterangannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan peluang emas bagi para lulusan untuk mengasah keterampilan praktis sebelum memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Ini adalah jawaban atas kegelisahan banyak orang tua dan siswa setelah lulus. Dengan pelatihan dari BPVP, alumni kami tidak hanya membawa ijazah, tetapi juga sertifikasi kompetensi yang diakui dunia industri,” jelas Sudiyono.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah siap menyediakan data dan informasi peserta pelatihan secara lengkap. Selain itu, SMA Negeri 2 Tanjungpandan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap para alumni yang mengikuti program tersebut guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan.

“Kami tidak ingin sekadar melepas lulusan. Kami ingin mendampingi mereka hingga benar-benar siap kerja,” tegasnya.

Pembagian Tugas yang Jelas

Dalam perjanjian tersebut, BPVP Belitung bertanggung jawab mengoordinasikan jenis program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pihak pertama juga menyediakan sarana dan prasarana, menyelenggarakan pelatihan, serta membantu menjaga ketertiban dan kedisiplinan peserta.

Sementara itu, SMA Negeri 2 Tanjungpandan bertugas menyediakan sumber daya manusia peserta pelatihan. Sekolah juga berkewajiban menyediakan data dan informasi peserta, menyediakan sarana dan prasarana apabila pelatihan dilaksanakan di lokasi sekolah, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menjaga ketertiban dan kedisiplinan peserta.

Komitmen Anti Korupsi

Salah satu klausul menarik dalam perjanjian ini adalah pasal tentang anti korupsi. Kedua belah pihak menyatakan telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan tentang anti korupsi dan gratifikasi. Mereka berkomitmen tidak akan melakukan tindakan apa pun yang melanggar aturan tersebut dalam setiap kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama.

Perjanjian ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak atau force majeure seperti bencana alam, tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter, atau keadaan keamanan yang tidak mengizinkan, maka perubahan tempat dan waktu pelaksanaan dapat dipertimbangkan dengan persetujuan bersama.

Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

Meskipun berlaku selama tiga tahun, perjanjian kerja sama ini dapat diubah atau diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama sebelum jangka waktu berakhir, maka wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dua bulan sebelumnya.

Hal penting lainnya yang tertuang dalam pasal addendum adalah bahwa perjanjian ini tidak akan berubah dan tidak dapat ditarik kembali bila terjadi perubahan pimpinan, baik di BPVP Belitung maupun di SMA Negeri 2 Tanjungpandan.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara lembaga pelatihan vokasi dan institusi pendidikan menengah di Kabupaten Belitung. Dengan sinergi yang kuat, kualitas sumber daya manusia lokal diharapkan terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. (Firstodia QA)/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *