JAKARTA – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Mereka didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat kontrak pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau adalah Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan, Anthony Van Der Heyden warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Navayo International AG.
Dua Surat Dakwaan Dibacakan
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya usai sidang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum membacakan dua surat dakwaan terpisah untuk ketiga terdakwa.
Untuk perkara bernomor Sdak/31/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, dakwaan ditujukan kepada terdakwa Leonardi dan Anthony Van Der Heyden. Mereka didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan disesuaikannya aturan pidana, dakwaan ini mengacu pada Pasal 603 KUHP yang baru.
Adapun dakwaan subsidair menjerat keduanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, perkara bernomor Sdak/32/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 secara khusus menjerat terdakwa Gabor Kuti Szilard. Ia dikenakan pasal yang identik, baik untuk dakwaan primair maupun subsidair, dengan konstruksi yang sama terkait tindak pidana korupsi.
Kontrak tanpa Proses Tender
Dalam kasus posisi yang dibacakan di persidangan, terungkap bahwa pada 1 Juli 2016, terdakwa Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan kontrak antara Kemenhan dengan terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku penyedia barang dari PT Navayo International AG. Kontrak tersebut berjudul Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment.
Nilai kontrak awal mencapai USD 34.194.300 atau sekitar Rp513 miliar (kurs saat itu). Kemudian nilai tersebut berubah menjadi USD 29.900.000 atau sekitar Rp448,5 miliar.
Penuntut umum menyebutkan bahwa kontrak tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penunjukan PT Navayo International AG sebagai pihak kedua dilakukan secara langsung, bahkan perusahaan tersebut merupakan rekomendasi dari terdakwa Anthony Van Der Heyden.
“Kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan,” demikian kutipan dari surat dakwaan yang dibacakan.
Tim Penuntut Umum Gabungan
Persidangan kali ini menghadirkan tim penuntut umum gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan penuntut koneksitas dari Oditur Militer. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan mendatang.
Ketiga terdakwa tampak didampingi kuasa hukum masing-masing. Suasana persidangan berlangsung tertutup untuk umum dengan pengamanan ketat dari aparat militer dan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenhan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan: Tiga Terdakwa Diadili, Negara Dirugikan Ratusan Miliar
JAKARTA – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Mereka didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat kontrak pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau adalah Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan, Anthony Van Der Heyden warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Navayo International AG.
Dua Surat Dakwaan Dibacakan
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya usai sidang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum membacakan dua surat dakwaan terpisah untuk ketiga terdakwa.
Untuk perkara bernomor Sdak/31/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, dakwaan ditujukan kepada terdakwa Leonardi dan Anthony Van Der Heyden. Mereka didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan disesuaikannya aturan pidana, dakwaan ini mengacu pada Pasal 603 KUHP yang baru.
Adapun dakwaan subsidair menjerat keduanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, perkara bernomor Sdak/32/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 secara khusus menjerat terdakwa Gabor Kuti Szilard. Ia dikenakan pasal yang identik, baik untuk dakwaan primair maupun subsidair, dengan konstruksi yang sama terkait tindak pidana korupsi.
Kontrak tanpa Proses Tender
Dalam kasus posisi yang dibacakan di persidangan, terungkap bahwa pada 1 Juli 2016, terdakwa Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan kontrak antara Kemenhan dengan terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku penyedia barang dari PT Navayo International AG. Kontrak tersebut berjudul Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment.
Nilai kontrak awal mencapai USD 34.194.300 atau sekitar Rp513 miliar (kurs saat itu). Kemudian nilai tersebut berubah menjadi USD 29.900.000 atau sekitar Rp448,5 miliar.
Penuntut umum menyebutkan bahwa kontrak tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penunjukan PT Navayo International AG sebagai pihak kedua dilakukan secara langsung, bahkan perusahaan tersebut merupakan rekomendasi dari terdakwa Anthony Van Der Heyden.
“Kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan,” demikian kutipan dari surat dakwaan yang dibacakan.
Persidangan kali ini menghadirkan tim penuntut umum gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan penuntut koneksitas dari Oditur Militer. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan mendatang.
Ketiga terdakwa tampak didampingi kuasa hukum masing-masing. Suasana persidangan berlangsung tertutup untuk umum dengan pengamanan ketat dari aparat militer dan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenhan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut. (Red)

