JAKARTA, 18 Juni 2026 — Kejaksaan Agung kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan GHS, seorang pengusaha swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penahanan terhadap GHS dilakukan pada Kamis (18/6/2026) dan ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status GHS dari saksi menjadi tersangka.
Modus Pengaturan Titik Dapur dan Jual Beli Kuota
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat GHS. Program Makan Bergizi Gratis yang digagas sebagai program prioritas nasional dengan anggaran fantastis—Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026—ternyata menyimpan celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Lebih lanjut, GHS berperan sebagai pengendali di balik sejumlah yayasan mitra tersebut. Ia diduga diminta langsung oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Atas permintaan itu, DH secara melawan hukum memberikan akses istimewa kepada GHS untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG.
Modus yang dijalankan pun tergolong rapi namun kini terkuak. Setelah yayasan yang dikendalikan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut. Yang lebih memprihatinkan, dokumen yang diajukan untuk memperoleh titik dapur tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lokasi titik dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak pembeli.
Untuk mengatasi perbedaan lokasi tersebut, GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH. Permintaan perubahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh verifikator yang juga ditunjuk oleh DH. Bahkan, GHS diberikan akses langsung untuk berkomunikasi dengan tim verifikator, sehingga ia dapat mengurus pengembalian status SPPG di bawah yayasannya dengan leluasa.
BACA JUGA: Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi MBG
Aliran Dana dan Suap
Dari serangkaian pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS diduga menerima sejumlah uang dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuannya agar bisa menjadi mitra resmi program. Pemberian uang tersebut, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, diberikan secara tunai kepada DH sebagai imbalan atas akses dan fasilitas yang telah diberikan.
“Tersangka GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada saudara DH, yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG,” tegas Anang.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 606 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang mengintai GHS pun tidak main-main. Pasal 12 huruf e sendiri mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang patut diduga karena jabatannya, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Langsung Tahan
Komitmen Kejaksaan Agung
Penetapan tersangka dan penahanan GHS menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor-sektor strategis, termasuk program-program prioritas nasional yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah seharusnya berjalan mulus tanpa intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat pun berharap agar pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini. Mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program MBG dan target pemerintah untuk meningkatkan gizi generasi muda Indonesia, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi keniscayaan. (Red)

