Penggeledahan Kejati Sumsel di Kantor KSOP Palembang, Ampas Uang Rp395 Juta & Harley Davidson

Penggeledahan Kejati Sumsel di Kantor KSOP Palembang, Ampas Uang Rp395 Juta & Harley Davidson

Palembang – Setelah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025. Penggeledahan lanjutan ini dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, setelah operasi serupa digelar dua hari sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resminya pada Kamis (9/4/2026) menjelaskan bahwa penggeledahan terbaru menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1. Lokasinya berada di kawasan Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diterbitkan pada tanggal 7 April 2026,” ujar Vanny.

Dari hasil penyisiran di kantor KSOP tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi di jalur pelayaran Sungai Lalan. Barang-barang yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas yang diduga pernah berisi uang, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dua Hari Berturut-turut, Rumah dan Mess ASN Juga Digeledah

Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), tim penyidik telah menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Palembang. Penggeledahan perdana itu menyasar rumah seorang saksi berinisial YK di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning. Selain itu, tim juga menggeledah mess milik saksi berinisial B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.

Baik YK maupun B merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor KSOP Kelas 1 Palembang. Dari dua lokasi penggeledahan pertama tersebut, penyidik menyita empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367.000.000, satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, serta berbagai dokumen pendukung.

Perkara Naik Status, Penyidikan Intensif Digencarkan

Vanny menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari naiknya status perkara dugaan korupsi di wilayah perairan Sungai Lalan, Muba, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara yang mencakup kurun waktu enam tahun itu diduga melibatkan oknum-oknum di lingkungan kepelabuhanan yang memiliki kewenangan mengatur lalu lintas pelayaran.

“Kami terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap kerugian negara dan para pihak yang bertanggung jawab. Penggeledahan dan penyitaan ini bagian dari upaya hukum yang transparan dan profesional,” tegas Vanny.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP Palembang maupun para saksi yang barangnya disita. Namun, Vanny memastikan seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tim penyidik masih terus mendalami dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah diamankan untuk mengungkap aliran dana dan pola tindak pidana korupsi di kawasan pelayaran Sungai Lalan.

Masyarakat diimbau untuk mengawal proses hukum ini dan percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *