Mengenal Benteng Tanjung Gunong Belitung

Mengenal Benteng Tanjung Gunong Belitung

TANJUNGPANDAN, 4 Juni 2026 — Di atas Bukit Tanjung Gunong, sekitar 15 meter dari permukaan laut, tersisa pondasi-pondasi batu yang ditelan akar pohon beringin. Itulah satu-satunya jejak benteng kolonial tertua kedua di Belitung—yang selama ini lebih dikenal dengan nama Benteng Kuehn. Kini, setelah sekian lama hanya berstatus “Objek Diduga Cagar Budaya”, situs ini resmi masuk dalam Daftar Aset Cagar Budaya Kabupaten Belitung berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Sebuah pengakuan resmi yang sekaligus membuka babak baru: bagaimana merawat masa lalu tanpa menolak masa depan?


Apa Itu Benteng Tanjung Gunong?

Benteng ini bukanlah bangunan tembok tinggi dan kukuh. Berdasarkan kajian tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Belitung, struktur ini merupakan palisade pagar dari kayu-kayu runcing yang mengelilingi pos militer.

Dindingnya terbuat dari kayu, sementara bastion (pojok untuk menempatkan meriam) dibangun dari batu. Bangunan tersebut diperkirakan telah hilang sejak pertengahan abad ke-20 atau era kemerdekaan.

Karena kondisinya yang hanya menyisakan pondasi, bekas-bekas ruangan, serta bangunan bekas Mess Dian (yang dibangun jauh setelah benteng tak difungsikan), para ahli lebih tepat menyebutnya sebagai struktur cagar budaya, bukan bangunan cagar budaya.

Kapan dan Mengapa Dibangun?

Benteng ini mulai dibangun pada tahun 1824, menyusul kegagalan benteng pertama Kapten J.P. de la Motte di Tanjung Simba, Cerucuk.

Latar belakang pendiriannya murni militer: mengamankan perairan Belitung yang saat itu menjadi sarang bajak laut sekaligus basis perlawanan terhadap monopoli dagang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

Pada 1823, Asisten Residen J.W. Bierschel memerintahkan pemindahan lokasi benteng ke Tanjung Gunong setelah mendapat rekomendasi dari Komisaris Pemerintah Hindia-Belanda, Jaan Isaac Van Sevenhoven.

Anggarannya mencapai 20.000 Gulden—angka fantastis untuk ukuran saat itu.

Siapa “Kuehn” dan Mengapa Nama Itu Keliru?

Benteng ini selama ini dinamai menurut Kapten Kuhn (ejaan lain: Kuehn), Komandan Militer pertama yang menempati pos tersebut.

Namun, tidak ada dokumen sejarah masa kolonial yang menyebut istilah “Benteng Kuehn”. Dalam arsip-arsip Belanda, struktur ini selalu disebut sebagai Benting atau Benting di Tanjong Gunong.

“Jadi penamaan yang tepat sebetulnya adalah Benteng Tanjung Gunong,” demikian tertulis dalam dokumen Ahli Cagar Budaya setempat. Nama Depati Rahad justru lebih lekat dengan lokasi ini. Ia menjadi Kepala Pulau Belitung pertama yang diakui Belanda pada 1 Juli 1838, dengan pusat pemerintahannya berada di Tanjung Gunong.

Koreksi nama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk mengembalikan koneksi sejarah dengan perjuangan Depati Rahad—pemimpin lokal yang menjadikan Tanjung Gunong sebagai pusat pemerintahannya. Sehingga generasi muda dapat langsung melihat lokasi bersejarah yang berkaitan dengan pendirian Kota Tanjungpandan.

Di Mana Lokasinya?

Benteng ini berada di Bukit Tanjung Gunong, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Lokasinya strategis: di puncak bukit yang menghadap langsung ke muara Sungai Cerucuk.

Dari ketinggian ini, mata dapat menjangkau jauh ke laut lepas—ideal untuk memantau kapal-kapal yang mendekat. Tidak heran jika Belanda memilih tempat ini sebagai pos pengawasan.

Bagaimana Sejarah Perlawanan di Tempat Ini?

Inilah yang membuat Benteng Tanjung Gunong istimewa. Depati Rahad tidak mengangkat senjata melawan Belanda. Sebaliknya, ia menggunakan diplomasi dan kecerdasan politik.

Kisahnya dramatis. Ketika Kapten de la Motte hendak membangun benteng pertama, Depati Rahad berhasil “mengelabui” sang kapten untuk memilih lokasi yang keliru di Tanjung Simba.

Van Sevenhoven dalam laporannya (1867:66) menulis: “Depati telah mengelabui Komandan kami mentah-mentah… Komandan telah mengabaikan peringatan dari Panembahan dan membiarkan dirinya diperdaya oleh Dipati yang cerdas tersebut.”

Perlawanan halus namun efektif. Inilah yang oleh para ahli dinilai sebagai nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa: bahwa melawan kolonialisme tidak harus dengan perang terbuka. Latar sejarah perjuangan Depati Rahad mengandung pelajaran tentang bentuk perlawanan yang tidak melulu harus melalui cara perang atau bentrokan bersenjata.

Kondisi Terkini: Antara Kenangan dan Kelalaian

Memasuki tahun 1851—hanya 27 tahun setelah dibangun—benteng ini sudah mulai rusak. Pada 1971, Bupati Belitung H.A.S. Hanandjoeddin sempat menjadikan Mess Dian di bukit ini sebagai kantor sementara karena gedung Kantor Bupati (kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) sedang direnovasi.

Kini, kawasan tersebut kerap tertutup semak belukar. Stasiun relay RTVS Dinamika yang didirikan pada 1980-an juga ikut rusak, atapnya ambrol, temboknya digulung akar beringin.

Statusnya baru teridentifikasi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada 2008, kemudian diperbarui pada 2014 oleh Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.


Masuk Daftar Aset Cagar Budaya dalam LKPD 2024

Kabar menggembirakan datang dari pengelolaan aset budaya di Kabupaten Belitung. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Benteng Kuehn (Benteng Tanjung Gunong) resmi tercatat dalam Daftar Aset Cagar Budaya Kabupaten Belitung.

Pengakuan ini sekaligus menempatkan Benteng Tanjung Gunong dalam klasifikasi aset tetap daerah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Konsekuensi Status Cagar Budaya

Pengakuan sebagai aset cagar budaya kabupaten membawa konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Status ini mewajibkan pemerintah daerah untuk:

  1. Melakukan pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya
  2. Menetapkan status perlindungan yang jelas terhadap struktur dan kawasannya
  3. Mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian

Sesuai dengan amanat UU Cagar Budaya Pasal 26, pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.


Polemik dan Rencana

Pemerintah daerah berencana memanfaatkan kawasan eks Benteng Tanjung Gunong sebagai ruang UMKM. Langkah ini sah secara hukum selama mematuhi aturan.

Merujuk UU No.11 Tahun 2010, Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 125 ayat (3) menyebutkan pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan untuk kepentingan: agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata—di mana UMKM menjadi salah satu pendukungnya.

Namun, Ahli Cagar Budaya Wahyu Kurniawan (No. Reg. KEB 917 01486 2022) mengingatkan beberapa hal krusial:

1. Tetapkan Status Resmi Terlebih Dahulu

Sebelum dimanfaatkan, ODCB ini sebaiknya ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dengan nama resmi Struktur Cagar Budaya Eks Benteng Tanjong Gunong.

2. Jangan Tambah Bangunan Permanen Baru

Pasal 86 UU Cagar Budaya mewajibkan kajian dan analisis dampak lingkungan jika pemanfaatan berisiko menyebabkan kerusakan. Membangun struktur permanen baru termasuk kategori ini yang akan membutuhkan waktu panjang.

Rekomendasinya: manfaatkan bekas bangunan Mess Dian yang masih berdiri untuk kegiatan UMKM. Kebutuhan tambahan bisa dipenuhi dengan gazebo non-permanen. Dengan demikian struktur cagar budaya tidak rusak dan penelitian terhadap kandungan yang ada pada struktur tersebut tetap dapat dilakukan seiring pemanfaatannya.

3. Sosialisasi Kewajiban Pelaporan

Publik juga perlu diedukasi bahwa temuan ODCB wajib dilaporkan. Pasal 4 PP No.1 Tahun 2022 mewajibkan setiap orang yang menemukan ODCB untuk melapor kepada instansi kebudayaan atau kepolisian. Pelaporan bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.


Antara Aset dan Memori Kolektif

Pengakuan dalam LKPD 2024 menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mulai serius mencatat dan mengelola warisan budayanya. Namun pencatatan aset baru lah langkah awal.

Yang lebih penting adalah bagaimana memori kolektif yang tersimpan di Benteng Tanjung Gunong ini dapat diwariskan kepada generasi muda. Bukan sekadar sebagai bangunan tua yang tercatat dalam buku inventaris, tetapi sebagai saksi bisu perlawanan halus Depati Rahad melawan kolonialisme.

Rencana pemanfaatan untuk UMKM bukanlah hal yang mustahil. Payung hukumnya ada, asalkan dilakukan dengan bijak—tidak menambah bangunan permanen, memanfaatkan struktur yang sudah ada, dan terlebih dahulu menetapkan status cagar budayanya.

Dengan begitu, situs ini bisa menjadi edutourism heritage: tempat wisata yang mengajarkan sejarah sekaligus menggerakkan ekonomi. Karena pada akhirnya, melindungi masa lalu bukan berarti menolak masa depan, tetapi bagaimana membangun masa depan tanpa merusak akar-akar yang menopang kita berdiri. (Red)


Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2024; dokumen Ahli Cagar Budaya Kabupaten Belitung (Wahyu Kurniawan, No. Reg. KEB 917 01486 2022, 13 Oktober 2025); Citra Kabupaten Belitung dalam Arsip (Arsip Nasional Republik Indonesia, 2022); UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *