Oknum Jaksa Diserahkan ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Ditahan

Oknum Jaksa Diserahkan ke KPK, Mantan Kajari Enrekang Ditahan

JAKARTA, 22 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima limpahan seorang oknum jaksa yang diduga terlibat pemerasan, pada Senin (22/12/2025) siang. Penyerahan tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai wujud transparansi dan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Oknum tersebut adalah TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ia diserahkan oleh tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. TTF kini menghadapi proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah tugasnya.

Dalam perkembangan terpisah namun masih dalam semangat yang sama, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, yang berinisial P (kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah), dan seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terkait dengan penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menegaskan komitmen institusinya. “Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kita, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang Supriatna menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan bagi oknum yang diduga melanggar hukum. “Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan terhadap mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional. Proses diawali dari kegiatan intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan akhirnya ditindaklanjuti oleh JAM Pidsus untuk proses hukum pidana.

Dua peristiwa penegakan hukum dalam satu hari ini mengirimkan sinyal kuat tentang intensitas pembenahan internal di tubuh Kejaksaan Agung. Langkah ini dipandang sebagai respons konkret atas instruksi Jaksa Agung yang konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas setiap insan Adhyaksa.

Momentum ini diharapkan tidak hanya menjadi tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan, pada akhirnya, memulihkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *