Skema Food Tray, Kepala Biro BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

Skema Food Tray, Kepala Biro BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA, 02 JULI 2026 – Badan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak panggung pemberantasan korupsi dengan menetapkan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Langkah tegas ini menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya praktik bisnis terselubung di balik program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, pada Selasa (30/6/2026). Penahanan ini buntut dari dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Viral “Food Tray” dan Peran Ganda di Balik Gizi Rakyat

Kasus ini menghebohkan karena menjerat sosok yang justru bertugas mengawal aspek hukum dan publikasi program pangan nasional. Namun, di balik jabatannya, LMI diduga kuat memainkan peran ganda selaku otak di balik mark-up anggaran melalui skema penjualan peralatan makan.

“Tersangka LMI diduga memanfaatkan program strategis ini sebagai lahan bisnis pribadi. Ia menyalahgunakan wewenang untuk mengondisikan calon mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) agar membeli perlengkapan dari perusahaan yang telah diatur sebelumnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam dan akuntabel, penyidik mengungkap alur hitam yang terstruktur. Kronologi kejahatan bermula ketika LMI yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama (Maret 2025) memerintahkan dua orang bernama YCS dan RD untuk mendirikan PT SGI. Perusahaan ini khusus didirikan sebagai “tambang uang” dari penjualan food tray (ompreng) atau nampan makan.

Skema “Setor Uang, Lolos Verifikasi”

Mekanisme kotor ini semakin terbuka ketika LMI meminta izin kepada atasannya, Sdr. SS, agar PT SGI bisa memasok nampan kepada calon mitra SPPG. Imbalannya, mitra yang membeli nampan dari PT SGI akan “diloloskan” verifikasi sebagai penyedia makanan bergizi.

“Modusnya sangat terencana. LMI secara aktif mencari calon mitra SPPG dan mensyaratkan mereka membeli food tray dari PT SGI. Setelah pembayaran diterima, RD melaporkan kepada LMI, dan LMI langsung menginstruksikan verifikator di Portal MBG untuk menyetujui mitra tersebut,” ungkap Anang.

Dari praktik “jual-beli rekomendasi” ini, LMI meraup keuntungan secara melawan hukum. Uang hasil korupsi tersebut kini tengah didalami penyidik untuk memulihkan kerugian negara.

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, Tersangka LMI dijerat dengan pasal berlapis demi memaksimalkan efek jera. Ia dikenakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto (jo.) Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan pemeriksaan, LMI ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan demi kepastian hukum, mengingat ancaman pidana yang menjeratnya di atas 5 tahun penjara.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski bukti telah cukup, Tim Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami menghormati hak hukum tersangka. Proses ini adalah bagian dari komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti program pangan,” tutup Dalam Nang.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa program yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat justru rawan diselewengkan. Masyarakat kini menanti pengembangan kasus dan apakah akan ada tersangka lain yang terlibat dalam simpul korupsi program MBG ini. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *