MAGETAN, ANOQNEWS 2026 – Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam tersangka dalam pusaran dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. Dana itu merupakan realisasi Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat yang digelontorkan selama kurun 2020 hingga 2024. Tak tanggung-tanggung, total realisasi dana yang dikorupsi mencapai Rp242,98 miliar.
Enam orang yang langsung ditahan itu terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang juga menjabat hingga periode 2024–2029, serta tiga orang tenaga pendamping dewan. Mereka adalah SN (Ketua DPRD Magetan 2024–2029), JML, JMT, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping. Keenamnya kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan untuk 20 hari pertama masa penahanan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, dan mengamankan 12 unit barang bukti elektronik yang telah mendapat penetapan sah dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan. Dua alat bukti sudah sangat kuat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (23/4).
Modus Proposal Boneka dan Pemotongan Sistematis
Penyidikan mengungkap bahwa rekomendasi total dana hibah Pokir sepanjang 2020–2024 mencapai Rp335,8 miliar. Dari angka itu, dana yang berhasil dicairkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk 45 anggota DPRD mencapai Rp242,98 miliar. Persoalannya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa seluruh tahap hibah – mulai perencanaan, pencairan, hingga pelaporan – dikendalikan sepenuhnya oleh oknum dewan.
Kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penerima hibah ternyata sekadar formalitas. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh kelompok penerima, melainkan “dikondisikan” oleh oknum dewan melalui jaringan kepercayaan dan pihak ketiga yang berafiliasi politik. Aspirasi rakyat berubah menjadi dokumen pesanan agar anggaran bisa lolos dicairkan.
Praktik curang berlanjut ke tahap pencairan. Terdapat pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan beragam dalih: biaya administrasi, keperluan teknis, hingga alasan kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dibelokkan kepada pihak ketiga. Yang lebih parah, ditemukan pula pengadaan barang fiktif dan LPJ yang rapi di atas kertas namun tak mencerminkan kondisi di lapangan.
“Kualitas pekerjaan tak terjamin, pengawasan nyaris nihil, dan laporan keuangan hanya menjadi alat legitimasi untuk menutupi penyelewengan. Masyarakat dirugikan secara nyata,” bunyi siaran pers Kejari Magetan.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf b dan c KUHP baru (UU 1/2023). Kedua, primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf b dan c KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, subsidair Pasal 604 KUHP. Ancaman pidana penjara di atas lima tahun menjadi dasar penyidik melakukan penahanan sesuai Pasal 100 Ayat (1) dan (5) KUHAP terbaru.
Langkah cepat Kejari Magetan ini menyiratkan pengawasan yang lebih tajam terhadap pengelolaan dana aspirasi. Program Pokir yang bertujuan menyerap langsung kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, dalam kasus ini berubah menjadi bancakan elite lokal. Transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dikhianati secara sistematik.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para pengusaha penyedia barang dan jasa, serta pejabat SKPD yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung tahunan. Publik Magetan pun menanti seberapa besar kerugian negara yang akan dihitung oleh auditor, serta bagaimana nasib para penerima hibah boneka yang selama ini menjadi tameng.
Sementara itu, keenam tersangka akan menghuni sel tahanan hingga 12 Mei 2026. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Magetan yang kini harus bekerja di bawah bayang-bayang skandal korupsi terbesar yang pernah menggerogoti dana aspirasi di daerah tersebut. (Red)

