MEDAN, 30 Juni 2026 — Suasana di RSUD Dr. Pirngadi Medan mendadak berubah tegang pada Selasa siang. Keheningan di ruang kerja para pejabat rumah sakit pecah oleh langkah tegas tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi tersebut.
Aparat hukum datang untuk membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah tersebut untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menyusuri Jejak Dana dan Utang Raksasa
Penyidikan yang telah berlangsung intensif ini memasuki fase baru. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. Petugas telah mengantongi bukti cukup yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi dalam proses belanja barang dan jasa, yang diduga melibatkan pihak-pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai angka fantastis, yaitu Rp23.813.175.108 . Angka ini bukanlah jumlah kecil, terdiri dari belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta sisa utang yang tercatat mencapai Rp13,013 miliar .
“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya indikasi utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” jelas Valentino kepada awak media .
Kejanggalan inilah yang menjadi salah satu titik terang dalam perkara ini: adanya pergeseran anggaran dari tahun ke tahun yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Sejumlah Dokumen Diamankan, Audit BPK Ditunggu
Proses penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam itu membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi dan transaksi keuangan BLUD . Barang bukti ini akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan sudah disita guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Valentino .
Tidak berhenti di situ, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit khusus akan dilakukan untuk menghitung secara pasti besaran dugaan kerugian negara yang timbul akibat perkara ini .
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juanda .
Meski intensitas penyidikan semakin tinggi, hingga berita ini ditulis belum ada satu pun pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Titik Terang di Tengah Pergantian Pimpinan
Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena RSUD Dr. Pirngadi baru saja mengalami pergantian pimpinan pada awal tahun ini. Direktur Utama sebelumnya, dr. Suhartono SpPD, mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Januari 2026 .
Pemerintah Kota Medan kemudian menunjuk Mardohar Tambunan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Pirngadi melalui Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/156 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 2 Februari 2026 .
Penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa proses hukum akan terus berjalan, tidak peduli siapa pun yang memimpin. Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini juga bukan kali pertama RSUD Pirngadi bersentuhan dengan masalah hukum. Pada tahun 2016, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di rumah sakit yang sama pernah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan .
Yang membedakan kali ini adalah besaran anggaran dan kompleksitas pengelolaan dana BLUD yang melibatkan mekanisme utang-piutang antar tahun anggaran.
Melanjutkan Langkah
Penyidik mengisyaratkan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini hanyalah awal. Pendalaman atas dokumen dan keterangan saksi-saksi akan terus dilakukan. Publik dan para pemangku kepentingan diminta bersabar menunggu hasil audit BPK yang akan menjadi pijakan utama dalam menentukan nasib para pihak yang terlibat.
Satu jam penggeledahan di Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47 itu mungkin hanya secuil dari proses panjang menegakkan keadilan. Namun, operasi senyap ini menjadi titik penting dalam upaya membersihkan praktik korupsi di tubuh layanan kesehatan publik Kota Medan. (Red)

