Atase Kejaksaan Saksi Aset Duta Palma di Singapura

Atase Kejaksaan Saksi Aset Duta Palma di Singapura

JAKARTA, ANOQNEWS – – Sebuah langkah signifikan kembali diambil Kejaksaan Agung RI dalam upaya pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi yang diduga kuat disembunyikan di luar negeri. Kini, sorotan tertuju pada peran aktif Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group beserta sejumlah korporasi afiliasinya.

Persidangan yang berlangsung sengit itu digelar pada Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam forum hukum tersebut, Mahayu hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Kehadirannya bukan tanpa alasan. Kapasitasnya sebagai Atase Kejaksaan di negeri jiran menjadi kunci untuk menjelaskan secara terperinci proses pengejaran aset para terdakwa yang selama ini bercokol di Negeri Singa.

Di hadapan majelis hakim, Mahayu menguraikan secara mendalam proses tindak lanjut atas Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang yang disimpan di sejumlah rekening bank di Singapura, yang diduga kuat terafiliasi dengan para terdakwa korporasi. Adapun korporasi yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.

“Dalam tugas saya sebagai Atase Kejaksaan, salah satu fungsinya adalah melakukan fungsi Kejaksaan di luar negeri. Ini termasuk membantu proses penanganan perkara dalam konteks komunikasi dan kerjasama hukum dengan para pemangku kepentingan di Singapura, berdasarkan kerjasama internasional yang bersifat bilateral,” jelas Mahayu di ruang sidang yang dilansir pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media pada 14 April 2026, menegaskan bahwa proses pengembalian aset dari luar negeri tidak bisa disamakan dengan di dalam negeri.

“Khusus untuk Singapura, prosesnya sedikit berbeda karena harus melalui Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Selain itu, barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Anang.

Anang menambahkan, permintaan MLA ini diajukan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum RI, atas dasar permohonan dari Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dalam proses ini, Atase Kejaksaan Mahayu disebut berperan aktif mengawal jalannya koordinasi, terutama dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat.

Pemerintah Singapura disebut merespons permintaan bantuan hukum ini dengan positif. Bahkan, sebuah pertemuan (casework meeting) telah digelar di Singapura pada awal Desember 2025. Pertemuan tersebut mempertemukan tim Penyidik dan Penuntut Umum dari JAM PIDSUS dengan pihak AGC Singapura.

“Itu adalah wujud koordinasi yang intensif dan transparan guna pemenuhan dokumen-dokumen pendukung,” ujar Anang menirukan keterangan Mahayu.

Mahayu sendiri, melalui keterangannya di persidangan, mengungkapkan bahwa saat ini barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank di Singapura sudah dalam status pemblokiran oleh otoritas setempat.

“Memang, Mutual Legal Assistance sebagai kerjasama formal antarnegara memerlukan waktu. Namun, hal itu ditempuh guna memastikan due process of law (proses hukum yang adil) berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahayu.

Dukungan Tingkat Tinggi

Komitmen pemberantasan korupsi ini bahkan mengemuka hingga ke tingkat pimpinan tertinggi kedua negara. Dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, dan Jaksa Agung RI di bulan September 2025, Lucien Wong menegaskan bahwa Singapura senantiasa mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi dan money laundering.

“Singapura berkomitmen untuk memberikan tindak lanjut yang efektif dan transparan terhadap permintaan Mutual Legal Assistance dan ekstradisi,” tegas Anang menirukan pernyataan Jaksa Agung Singapura dalam pertemuan tersebut.

Kasus PT Duta Palma Group ini pun kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal pembuktian di dalam negeri, tetapi juga uji nyata kerjasama hukum lintas negara. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *