Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun, Presiden Prabowo: Bisa Perbaiki 34.000 Sekolah

Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun, Presiden Prabowo: Bisa Perbaiki 34.000 Sekolah

JAKARTA – Pemerintah kembali menorehkan capaian monumental dalam upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang total Rp11,4 triliun serta mengumumkan penguasaan kembali lahan hutan seluas lebih dari 5,8 juta hektar dalam acara yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang merupakan tahap keenam ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam arahannya, Presiden menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang dinilainya telah bekerja keras di tengah tantangan dan ancaman di lapangan.

Nilai Penyelamatan Capai Rp31,3 Triliun

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa capaian hari ini merupakan bagian dari akumulasi hasil kerja selama satu setengah tahun masa kepemimpinannya. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden dengan nada penuh haru.

Dari jumlah tersebut, nilai uang yang diserahkan pada tahap VI ini mencapai Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah). Angka fantastis itu langsung masuk ke kas negara sebagai hasil dari penegakan hukum di sektor kehutanan, perpajakan, dan tindak pidana korupsi.

Presiden menegaskan bahwa nilai tersebut sangat besar dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. “Dana ini dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia,” paparnya.

Rincian Setoran ke Kas Negara

Berdasarkan data yang dirilis Satgas PKH, total uang sebesar Rp11,4 triliun itu berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  1. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH: Rp7.230.036.440.742
  2. Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026: Rp1.967.867.845.912
  3. Penerimaan setoran pajak periode Januari–April 2026: Rp967.779.018.290
  4. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026: Rp108.574.203.443
  5. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1.145.847.307.471

Kuasai Kembali Lahan Hutan Seluas 5,8 Juta Hektar

Tak hanya uang tunai, Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan secara masif. Rinciannya:

  • Sektor perkebunan sawit: 5.888.260,07 hektar
  • Sektor pertambangan: 10.257,22 hektar

Pada tahap VI ini, lahan yang dikuasai kembali diserahkan kepada dua pihak. Pertama, kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektar, yang meliputi Hutan Produksi di Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat) seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam (Aceh) seluas 510,03 hektar, serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak (Bogor, Jawa Barat) seluas 105.072 hektar.

Kedua, diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait dengan mekanisme dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.

Total Nilai Aset dan Keuangan Negara: Rp371 Triliun

Jika diakumulasi, sejak awal pembentukannya hingga hari ini, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp371.100.411.043.235,74 (tiga ratus tujuh puluh satu triliun seratus miliar empat ratus sebelas juta empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen). Angka tersebut merupakan gabungan dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.

Penghargaan Presiden untuk Satgas PKH

Dalam sambutannya yang berlangsung khidmat, Presiden Prabowo secara khusus mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Satgas PKH.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas. Untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuh Presiden.

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tidak Boleh Lemah

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya selaku pimpinan institusi yang menaungi Satgas PKH menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan kemampuan menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. “Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung dengan tegas.

Simbol Kemenangan Negara

Acara penyerahan tahap VI ini menjadi momentum bersejarah yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas ilegalitas di sektor kehutanan. Keberhasilan Satgas PKH dalam mengembalikan aset negara dalam jumlah triliunan rupiah sekaligus mengamankan kawasan hutan seluas lima kali lipat luas Pulau Bali menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang konsisten mampu memberikan keadilan ekologis dan fiskal bagi rakyat Indonesia.

Dengan capaian ini, Presiden Prabowo optimistis bahwa target besar pembangunan nasional, mulai dari perbaikan infrastruktur pendidikan hingga penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, akan semakin terwujud. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *