Kejagung Geledah 14 Titik di Kasus Korupsi Tambang Tersangka ST, Sita Uang Asing dan Server

Kejagung Geledah 14 Titik di Kasus Korupsi Tambang Tersangka ST, Sita Uang Asing dan Server

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menggelar operasi penggeledahan besar-besaran di 14 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Operasi yang berlangsung sejak akhir Maret 2026 ini menyasar langsung rumah tersangka berinisial ST, sejumlah saksi, serta kantor-kantor perusahaan yang terafiliasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/3/2026), menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari percepatan penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara selama periode 2016 hingga 2025.

“Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti penting dalam penggeledahan ini. Kegiatan dilakukan secara serentak dan terkoordinasi di 14 titik lokasi,” ujar Anang.

Adapun lokasi yang digeledah terbagi dalam tiga wilayah. Di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat, terdapat 10 lokasi yang meliputi Kantor PT AKT, Kantor PT MCM yang diduga terafiliasi dengan tersangka ST, rumah pribadi tersangka ST, serta tempat tinggal beberapa saksi.

Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Tengah, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yakni Kantor PT AKT setempat, Kantor KSOP, dan Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH. Satu lokasi tambahan berada di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kantor PT MCM.

Dari serangkaian penyisiran tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang langsung disita. Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya, termasuk dokumen teknis terkait pengeboran.

Selain dokumen fisik, tim juga menyita barang bukti elektronik berupa perangkat komunikasi, CPU, dan server yang diduga menyimpan data manipulasi pengelolaan tambang. Yang menonjol, tim juga menemukan dan menyita uang tunai dalam mata uang asing yang hingga kini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

“Penemuan uang tunai mata uang asing ini akan menjadi bagian dari analisis kami untuk melengkapi kerugian negara dan aliran dana yang diduga melibatkan tersangka ST,” tambah Anang.

Penggeledahan masif ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang kuat, yakni Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita. Status tersangka ST dan perkembangan konstruksi perkara dipastikan akan diumumkan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *