Jaksa Agung Lantik 30 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Disiplin

Jaksa Agung Lantik 30 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Disiplin

JAKARTA, ANOQNEWS – Sebanyak 30 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pada Rabu (29/4/2026) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut mencakup pengangkatan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar seremonial administratif, melainkan momen sakral yang mengandung ikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

Bukan Hak, Melainkan Alat Strategis

“Momentum ini adalah pengabdian optimal yang saudara-saudara ikrarkan. Jabatan yang saudara emban bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Burhanuddin di hadapan para pejabat yang baru dilantik.

Jaksa Agung secara tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja dengan pola business as usual.

“Kejaksaan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas, namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku. Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial,” tegasnya.

Sorotan Tajam – Prihatin dengan Hukuman Disiplin Pegawai Aktif

Dalam arahannya yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, Burhanuddin melontarkan keprihatinan mendalam. Ia mengungkapkan data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.

“Terkait masalah integritas, saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ucapnya dengan nada tegas.

Sebagai langkah nyata menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Para penyintas hukuman disiplin dipastikan tidak akan mendapatkan promosi jabatan struktural.

“Tidak ada toleransi. Saya tegaskan, bagi mereka yang tercatat pernah menerima hukuman disiplin, tidak akan mendapatkan promosi jabatan struktural,” tegas Burhanuddin.

Pengawasan Melekat dan Tanggung Jawab Komando

Kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, khususnya para Kajati, Jaksa Agung mewajibkan pelaksanaan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.

“Para pemangku jabatan Kajati adalah etalase Kejaksaan di daerah. Saudara harus memiliki kemampuan manajerial yang andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur,” imbuhnya.

Sementara bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Burhanuddin menuntut adaptasi tanpa masa transisi yang panjang.

“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik

Berikut adalah 30 pejabat yang mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pada Rabu (29/4/2026):

  1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
  2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
  4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
  6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
  8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
  10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
  15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
  17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
  21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
  23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial
  25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
  26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
  27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset
  28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Bekerja Seolah Penugasan Terakhir

Menutup amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia mengajak mereka untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Burhanuddin.

Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penyegaran dan penguatan struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung menjelang dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks di semester awal tahun 2026. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *