Sidang Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Sakit

Sidang Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Sakit

JAKARTA, ANOQNEWS – Rencana pendengaran keterangan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan lantaran terdakwa, Nadiem Makarim, tidak dapat hadir karena kondisi sakit.

Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menerima Surat keterangan sakit yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari Senin (27/4/2026). Agenda yang seharusnya berjalan untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge terpaksa dihentikan. Sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.

Fakta Utuh di Balik Penundaan Sidang


Penundaan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Agenda awal adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge).


Terdakwa Nadiem Makarim; Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus; Jaksa Penuntut Umum Roy Riady; Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin Ari Yusuf Amir; serta Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.


Senin, 27 April 2026 (sidang ditunda) dan dijadwalkan ulang pada Senin, 4 Mei 2026.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir secara fisik karena sedang sakit. Surat keterangan medis dari dokter telah diserahkan dan dibacakan oleh JPU sebagai alasan sah menurut hukum.


Majelis hakim memutuskan penundaan setelah musyawarah, meskipun JPU dan tim penasihat hukum terdakwa sempat mengusulkan agar pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim.


JPU Surat Sakit Dihargai, Ketidakhadiran Sah secara Hukum

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa.

“Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, kami telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim. Ini merupakan alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum,” ujar Roy Riady usai persidangan.

Roy menambahkan bahwa sejatinya JPU tidak keberatan dengan usulan tim penasihat hukum untuk melanjutkan pemeriksaan ahli tanpa kehadiran Nadiem Makarim. Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang membuka peluang bagi kelanjutan sidang demi proses hukum yang efisien.

Penasihat Hukum Kecewa, Sebut Terdakwa Sudah Beri Izin Tertulis

Kekecewaan justru meluncur dari kubu terdakwa. Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mengaku menyesalkan keputusan majelis hakim yang memilih menunda sidang.

“Kami merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat. Penundaan ini memaksa kami menjadwal ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan,” kata Ari dengan nada getir.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya.

“Kami tegaskan bahwa keterangan ahli merupakan pendapat keilmuan yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa. Terdakwa sendiri sudah menyatakan izin secara tertulis,” tegasnya.

Meski kecewa, Ari tetap menyatakan menghargai keputusan hakim. Ia juga mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi yang tidak terduga ini.

Musyawarah Hakim, Prioritas Kesehatan Terdakwa

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penundaan diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah.

“Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge tidak dapat berjalan. Hal itu diputuskan oleh majelis hakim karena terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir akibat kondisi sakit,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Anang, majelis hakim memilih untuk mengutamakan aspek kesehatan terdakwa dan hak-hak hukumnya untuk hadir secara langsung dalam persidangan yang menyangkut keterangan ahli dan saksi meringankan.

Nadiem Dirawat Intensif, Semua Pihak Berharap Sidang Lanjut Lancar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nadiem Makarim saat ini tengah mendapatkan perawatan medis yang baik di salah satu rumah sakit di Jakarta. Tim dokter dikabarkan terus memantau kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat kembali berjalan dengan lancar pada jadwal baru, Senin, 4 Mei 2026 mendatang.

Kini publik menanti apakah kesehatan Nadiem Makarim akan membaik sebelum jadwal sidang susulan, ataukah kembali terjadi penundaan bila kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk hadir di persidangan. Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menyedot perhatian nasional ini masih menyisakan sederet pertanyaan yang menanti jawaban di ruang sidang. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *