Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Eks Petinggi Pertamina

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Eks Petinggi Pertamina

JAKARTA, ANOQNEWS – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2023, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Kelima terdakwa yang merupakan mantan pejabat dan mitra kerja BUMN migas tersebut didakwa telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara hingga miliaran rupiah melalui skema pengaturan yang merugikan. Jaksa menuntut hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 12 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar per terdakwa.

Tuntutan Berlapis, Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026) menjelaskan bahwa kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Dwi Sudarsono – Mantan Direktur Utama Pertamina

  • Pidana penjara: 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan
  • Denda: Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar, subsider 7 tahun penjara

2. Arief Sukmara – Mantan Direktur Keuangan

  • Pidana penjara: 10 tahun, tetap ditahan
  • Denda: Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara
  • Uang pengganti: Rp5 miliar, subsider 5 tahun penjara

3. Toto Nugroho – Mantan Direktur Logistik

  • Pidana penjara: 10 tahun, tetap ditahan
  • Denda: Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara
  • Uang pengganti: Rp5 miliar, subsider 7 tahun penjara

4. Hasto Wibowo – Mantan Vice President Trading

  • Pidana penjara: 10 tahun, tetap ditahan
  • Denda: Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara
  • Uang pengganti: Rp5 miliar, subsider 7 tahun penjara

5. Indra Putra – Rekanan/swasta

  • Pidana penjara: 6 tahun, tetap ditahan
  • Denda: Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara
  • Uang pengganti: Rp5 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara

Kewajiban Pembayaran dan Sanksi Tegas

Anang Supriatna menegaskan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda para terpidana.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas Anang dalam keterangannya.

Lebih lanjut, untuk uang pengganti, jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi hukuman penjara pengganti sesuai ketentuan masing-masing. Apabila terpidana membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara.

Proses Hukum Lanjutan

Persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut akan melanjutkan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Kelima terdakwa yang hadir tampak serius mengikuti jalannya persidangan. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Kasus korupsi tata kelola Pertamina ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta melibatkan jajaran direksi BUMN strategis. Masyarakat menanti putusan hakim apakah akan sejalan dengan tuntutan JPU atau terdapat pertimbangan lain yang meringankan para terdakwa. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *