Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah Rp1,76 Triliun

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah Rp1,76 Triliun

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengumumkan babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah pemerintah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL. Setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang intensif, tim penyidik pada hari ini, Jumat (27/3), resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka merupakan para pejabat di kantor pusat bank pemerintah tersebut pada periode tahun 2010 hingga 2017,” ujar Vanny di hadapan awak media, Jum’at, 27 Maret 2025,

Kedelapan tersangka yang ditetapkan terdiri dari jajaran kepala divisi dan group head, yakni:

  1. KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014;
  2. SL, selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK) periode 2010-2015;
  3. WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017;
  4. IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013;
  5. LS, selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016;
  6. AC, selaku Group Head Divisi ARK periode 2008-2014;
  7. KA, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012;
  8. TP, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017.

Vanny menegaskan bahwa kedelapan individu tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah mendalami hasil pemeriksaan dan mengkonfirmasi fakta-fakta yang muncul di lapangan, tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status hukum mereka menjadi tersangka.

“Bahwa sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara ini. Sehingga pada hari ini, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pemberian kredit investasi yang dimulai sejak tahun 2011. Awalnya, PT BSS melalui direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh manajemen WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp677 miliar.

Kedua permohonan tersebut diajukan ke Divisi Agribisnis kantor pusat bank pemerintah di Jakarta. Dalam proses penilaian kelayakan, tim yang ditugaskan diduga melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisis kredit. Akibatnya, pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur dan tujuan awal.

Kesalahan tersebut meliputi pemenuhan syarat agunan yang tidak sesuai, pencairan dana untuk pembangunan kebun plasma yang tidak tepat sasaran, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang menyimpang dari tujuan pemberian kredit. Akibatnya, total fasilitas yang diberikan membengkak menjadi Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut berstatus kolektabilitas 5 atau macet.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Primair, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP, serta peraturan perundang-undangan terbaru. Subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, proses penyidikan terus bergulir. Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi untuk mengungkap tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini. Para tersangka yang baru ditetapkan akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *