JAKARTA – Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sebuah skenario terstruktur yang diduga bertujuan memengaruhi proses peradilan. Pengungkapan ini terjadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) yang menjerat tiga terdakwa: Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
JPU, melalui pemeriksaan sejumlah saksi kunci, menyusun narasi tentang adanya upaya sistematis untuk membangun opini publik dan memengaruhi hakim dalam beberapa perkara besar, seperti kasus timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keterangan pers resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Sabtu (10/1), memperkuat temuan di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma, JPU memaparkan rangkaian modus yang terencana
Pertama, Operasi Media dan Penggiringan Opini. JPU menemukan upaya terorganisir untuk menciptakan narasi sepihak di media. Tujuannya agar pemberitaan yang menguntungkan satu pihak menjadi viral, sehingga mampu membentuk persepsi masyarakat dan—yang lebih krusial—mempengaruhi hakim yang memimpin persidangan.
Kedua, Koordinasi via Aplikasi Tertutup. JPU mengungkap keberadaan sebuah grup pada aplikasi pesan terenkripsi Signal, yang diduga diinisiasi oleh seorang bernama Marsela. Grup ini berfungsi sebagai command center untuk mengumpulkan tautan pemberitaan terkait kasus timah dan merancang langkah-langkah strategis, termasuk yang ditujukan untuk memengaruhi hakim.
Ketiga, Seminar yang Dinilai Tidak Netral. JPU menyoroti peran terdakwa Junaedi Saibih yang menggagas seminar melalui Jakarta Justice Forum. Forum tersebut dinilai JPU sebagai bagian dari skema Obstruction of Justice karena menghadirkan panelis yang tidak berimbang dan hanya memaparkan sudut pandang yang menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini Marsela.
Keempat, Aliran Dana dan Upaya Pendiskreditan. Di persidangan, terkuak fakta bahwa seorang saksi bernama Eli Edwin menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana ini diduga bersumber dari klien-klien yang didampingi dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, JPU juga mengungkap adanya upaya sistematis untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU dalam persidangan sebelumnya, melalui mekanisme pelaporan hukum.
JPU, yang diwakili oleh Andi Setyawan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi—dari operasi media, seminar, hingga aksi demonstrasi—adalah satu kesatuan perbuatan terencana. “Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” tegas Andi Setyawan usai persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh JPU untuk semakin menguatkan konstruksi dakwaan.
Pengungkapan ini menyoroti potensi ancaman serius terhadap kemandirian peradilan. Upaya mengalihkan putusan hukum dari ruang sidang ke ruang redaksi dan ruang publik, dinilai tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merongrong prinsip dasar negara hukum. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses persidangan untuk melihat kejelasan hukum dari kasus yang mencoba membongkar skema perintangan peradaban ini. (Red)

