JPU Bantah Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan dan Bukti Sah

JPU Bantah Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan dan Bukti Sah

Bantah Klaim Kuasa Hukum, JPU Beberkan Pemenuhan Syarat Formil dan Bukti

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, surat dakwaan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknaya (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara sah dan prosedural. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan langsung terhadap keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Nadiem dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).


Ketegasan JPU disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/1). Sidang yang digelar sehari sebelumnya itu secara resmi membuka proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem, yang menjabat menteri pada periode 2019-2024.

Menanggapi klaim dari pihak pembelaan yang meragukan kecukupan alat bukti, JPU secara lugas menyoroti batasan hukum eksepsi. Roy Riyadi, selaku Ketua Tim JPU dalam kasus ini, memaparkan tiga argumen pokok untuk memperkuat posisi penuntutan.

Pertama, mengenai pemenuhan syarat formal dakwaan. Roy menegaskan bahwa eksepsi harus merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang bersifat limitatif. “Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi seluruh syarat wajib. Mulai dari pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, ketepatan pasal yang didakwakan, hingga rincian waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti),” ujarnya, menegaskan bahwa formalitas hukum telah dipenuhi.

Kedua, terkait keabsahan alat bukti. JPU menyatakan bahwa pokok persoalan ini sebenarnya sudah mendapat kepastian hukum melalui jalur lain. “Keraguan atas ketersediaan alat bukti sejatinya telah diuji dan diselesaikan dalam proses praperadilan,” jelas Roy.

Ketiga, sekaligus menjadi penekanan utama, adalah status putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. JPU mengingatkan bahwa pengadilan praperadilan telah menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan serta penetapan Nadiem sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. “Putusan itu sendiri menjadi bukti bahwa penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang dianggap cukup. Dalam perkara ini, kami bahkan memiliki lebih dari itu; telah tersedia empat alat bukti yang mendukung dakwaan,” papar Roy Riyadi dengan nada tegas.


Dengan klarifikasi ini, JPU berupaya mengalihkan fokus persidangan dari polemik prosedural yang diajukan pihak pembela, menuju kepada pembahasan substantif materi dakwaan. Pernyataan JPU sekaligus mengisyaratkan kesiapan mereka untuk menghadapi tahapan pembuktian di sidang-sidang mendatang. Sidang telah ditetapkan akan kembali digelar pada pekan depan untuk mendengarkan jawaban terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *