Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif 2026 Selamatkan Lahan Negara

Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif 2026 Selamatkan Lahan Negara

Rakor Satgas PKH Tetapkan Strategi Tegas Tata Kelola Sawit & Tambang

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan operasi penyelamatan aset negara secara masif sepanjang tahun 2026. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi evaluasi kinerja 2025 dan penyusunan rencana kerja tahun ini, yang berlangsung di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, tersebut dihadiri seluruh pimpinan puncak Satgas PKH. Hadir sebagai Ketua Pelaksana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana II, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rapat ini menjadi momentum krusial untuk mengonsolidasikan strategi setelah mencatatkan sejumlah pencapaian signifikan sepanjang 2025. Satgas PKH, melalui dua sayap operasionalnya, berhasil merebut kembali kendali atas jutaan hektar lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

Capaian Konkret: Rebutan Lahan dan Pemulihan Pendapatan

Dalam sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda melaporkan dari total 4,09 juta hektar area yang diverifikasi, sebanyak 2,47 juta hektar telah berhasil diserahkan kembali kepada negara melalui Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sisa seluas 1,61 juta hektar masih dalam proses verifikasi akhir.

Sementara di front pertambangan, Satgas Halilintar berhasil melakukan penguasaan kembali atas lahan seluas 8.822,26 hektar yang sebelumnya dikuasai 75 perusahaan. Komoditas yang ditertibkan beragam, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Tidak hanya fokus pada penertiban aset fisik, Satgas PKH juga mendorong realisasi pemulihan pendapatan negara. Hingga saat ini, telah berhasil direalisasikan pembayaran denda administratif sebesar Rp5,2 triliun dari perusahaan sawit dan tambang. Potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun juga mengemuka dari perusahaan-perusahaan yang telah menyatakan kesiapannya untuk membayar.

Proses pemanggilan terhadap pelaku usaha juga menunjukkan perkembangan. Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 hadir. Rinciannya, 7 perusahaan menyanggupi bayar, 15 lainnya masih keberatan, sementara 2 tidak hadir dan 8 menunggu jadwal. Di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 hadir. Sebanyak 41 perusahaan telah membayar, 13 siap bayar, 19 keberatan, 8 absen, dan 2 meminta penjadwalan ulang.

Efek berantai dari kinerja Satgas juga dirasakan oleh penerimaan pajak. Tindak lanjut temuan-temuan Satgas dilaporkan berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Tahun 2026: Tidak Ada Kelonggaran, Pengawasan Diperketat

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan bahwa tidak akan ada pengendoran dalam pengawasan dan penegakan hukum. Satgas berkomitmen untuk melanjutkan dan mengintensifkan penertiban segala bentuk kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan, baik untuk perkebunan sawit maupun pertambangan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan peringatan tegas kepada para pelaku yang masih membangkit. “Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” ujarnya. Langkah ini, tegas Barita, mutlak dilakukan untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga utuh.

Dengan komitmen dan strategi yang telah dirumuskan, Satgas PKH memasuki tahun 2026 dengan momentum kuat, siap melanjutkan misi penyelamatan aset negara yang menjadi amanat konstitusi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *