TANJUNGPANDAN, BELITUNG — Inovasi dan kolaborasi menjadi kunci. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Bambang Candra, SE bersama para pelaku usaha logistik dan pelayaran berhasil merumuskan terobosan baru untuk mempercepat layanan di Pelabuhan Tanjung Batu. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (18/12/2025), disepakati standar waktu bongkar muat maksimal hanya 3 hari. Aturan ini diharapkan mampu memangkas antrean kapal dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil serta efisien.
Rapat yang berlangsung di Kantor KSOP Tanjung Pandan itu mengidentifikasi sejumlah hambatan operasional yang selama ini memperlambat proses bongkar muat, terutama untuk komoditas pasir. Beberapa kendala utama yang mengemuka adalah:
- Durasi Sandar yang Lama: Aktivitas bongkar muat yang bisa mencapai 5 hari dinilai merugikan kapal lain yang mengantre.
- Kesiapan Alat: Sering terjadi ketidaksiapan alat bongkar muat saat kapal telah sandar.
- Kondisi Infrastruktur: Jalan dari area tambang atau pabrik menuju pelabuhan dalam kondisi rusak, menghambat pergerakan truk pengangkut.
- Konflik Prioritas & Armada: Ekspor komoditas kaolin yang berlangsung rata-rata dua kali sebulan kerap bersinggungan dengan jadwal muat pasir. Saat kaolin diekspor, armada truk yang biasanya fokus mengangkut pasir harus dialihkan, menyebabkan pasokan truk pasir menurun drastis dan memperlambat loading ke tongkang.
Pertemuan itu dihadiri puluhan perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan kunci. Mulai dari pengusaha pasir seperti PT. Aneka Kaolin Utama, PT. Kian Sukses Makmur, dan PT. Alter Abadi; Perusahaan Bongkar Muat (PBM) seperti PT. Beltim Jaya Hidayat dan PT. Pelayaran Jangkar Bahari Indonesia; hingga sejumlah agen pelayaran.
Melalui diskusi yang terbuka dan konstruktif, seluruh pihak akhirnya menyepakati sebuah win-win solution:
- Batas Waku Maksimal: Standar waktu bongkar muat ditetapkan maksimal 3 (tiga) hari.
- Toleransi Terbatas: Waktu 4 (empat) hari hanya diberikan sebagai kebijakan kondisional atau situasional tertentu.
- Sanksi Tegas: Jika aktivitas memasuki hari ke-5, kapal wajib dilabuhkan atau keluar dari dermaga, meskipun muatannya belum selesai. Langkah ini demi memberikan kesempatan bagi kapal lain yang mengantre.
- Penerapan Menyeluruh: Aturan ini bersifat mengikat dan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.
Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bukti nyata gotong royong untuk memecahkan bottleneck atau sumbatan operasional di lapangan. “Kesepakatan hari ini adalah bukti bahwa kita semua memiliki visi yang sama: membuat Pelabuhan Tanjung Batu semakin maju, tertib, dan profesional,” ujarnya.
BACA JUGA : PAD Belitung 2025 Naik Signifikan, Sentakan Terbesar dari Retribusi Daerah
Dengan adanya batasan waktu yang jelas, rotasi kapal di dermaga diproyeksikan akan berjalan lebih cepat. Hal ini otomatis menguntungkan para pengusaha karena arus pengiriman barang menjadi lebih lancar dan waiting time (waktu tunggu) bisa dipangkas signifikan. Aturan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menyusun roadmap operasional pelabuhan yang lebih solid menyongsong target tahun 2026.
Sinergi antara regulator dan pelaku usaha ini diharapkan tidak hanya menciptakan kepatuhan regulasi, tetapi juga ekosistem logistik yang kompetitif. Pelabuhan Tanjung Batu pun kini melangkah lebih pasti sebagai gerbang ekonomi andal di Pulau Belitung. (Red)

