Jakarta, 8 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi sektor sumber daya alam. Kali ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) .
Penetapan tersangka yang diumumkan pada Rabu (8/7/2026) ini merupakan buntut dari pengungkapan upaya ekspor ilegal komoditas bernilai strategis tinggi, yaitu Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), yang dilarang keras untuk diekspor. Modus operandi yang terungkap sangat terstruktur dan melibatkan kolaborasi antara pihak swasta, instansi surveyor, hingga aparat bea cukai .
Tiga Aktor di Balik Manipulasi Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung adalah :
- IS, selaku Perwakilan PT PMM.
- GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
- JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.
“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kami tindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta .
Alur Kejahatan yang Sistematis
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap alur kejahatan yang saling terkait untuk meloloskan 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang .
1. Perintah dari Perwakilan PT PMM (IS)
Tersangka IS diduga menjadi aktor intelektual di balik skema ini. Ia meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Tujuannya jelas: agar kandungan Logam Tanah Jarang yang merupakan mineral strategis dan dilarang ekspor, tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium .
IS bahkan secara terang-terangan meminta agar kadar ilmenite dilaporkan di atas 45% agar memenuhi syarat ekspor, sementara kandungan REE yang sebenarnya ada harus “dihilangkan” dari dokumen resmi .
2. Kelalaian Kriminal dari Surveyor PT Sucofindo (GP)
Alih-alih menjalankan tugas profesionalnya, GP diduga secara melawan hukum memenuhi permintaan IS. Ia hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, bukan secara menyeluruh. Dengan cara ini, kandungan REE yang berada di bagian bawah muatan berhasil disembunyikan dari laporan laboratorium .
“Tersangka GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi dan dilarang diekspor. Namun, ia mengabaikan aturan demi mengakomodasi permintaan tersangka IS,” tegas Direktur Penyidikan .
3. Penyalahgunaan Kewenangan Bea Cukai (JK)
Aparat negara pun turut terlibat. Tersangka JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Meskipun JK telah mengetahui bahwa barang ekspor milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira, ia tetap mengeluarkan izin ekspor .
“Padahal, Saudara JK telah menerima analisis dari BLBC Jakarta dan P2P pusat yang menyatakan adanya kandungan terlarang. Namun, ia tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan menggunakan dasar laporan dari PT Sucofindo yang sudah ‘dikondisikan’,” ungkap Syarief .
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Akibat dari perbuatan para tersangka, PT PMM berhasil mengekspor secara ilegal tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton . Nilai komoditas ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, mengingat REE merupakan bahan baku kritis untuk teknologi modern seperti kendaraan listrik dan turbin angin .
Meski demikian, kerugian keuangan negara yang pasti akibat perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor yang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (8/7), menegaskan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU yang sama . Mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung . Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kebocoran sumber daya alam dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. (Red)

