Skandal Fiktif di PU Cipta Karya: Dua Pegawai Ditahan, Negara Rugi Rp16 Miliar

Skandal Fiktif di PU Cipta Karya: Dua Pegawai Ditahan, Negara Rugi Rp16 Miliar

JAKARTA, 26 Juni 2026 – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) kembali mengungkap kasus besar dalam tubuh birokrasi. Pada Kamis (25/6/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Keduanya diduga kuat bermain di balik anggaran belanja rutin yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp16 miliar.

Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Sdr. SKN dan Sdr. MT, yang kesehariannya berprofesi sebagai pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus diintensifkan oleh tim Kejati.

Modus Rekayasa Proyek Fiktif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, S.H., M.H. , dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sentral dalam skenario korupsi yang sistematis. “Para tersangka secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya untuk periode anggaran 2023 dan 2024,” ujar Dapot Dariarma di kantor Kejati, Jakarta.

Ia merinci bahwa tindakan melawan hukum tersebut tidak hanya berupa penggelembungan anggaran, tetapi lebih parah lagi, proyek yang dianggarkan tidak pernah ada pelaksanaan fisiknya secara nyata. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai angka fantastis, setidaknya Rp16.000.000.000 (enam belas miliar rupiah).

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatan mereka, SKN dan MT kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Ancaman pidana penjara yang mengintai kedua tersangka tergolong berat, mengingat nilai kerugian negara yang sangat signifikan dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur nasional.

Penyidikan Berlanjut dan Buru Aset

Meski dua orang telah ditahan, Kejati DKI menegaskan bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Tim penyidik masih terus bergerak cepat mengembangkan penyidikan guna mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya. Baik dari internal Kementerian PU, pihak BUMN, maupun sektor swasta,” tegas Kasi Penerangan Hukum.

Ia menambahkan, saat ini penyidik juga tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menghadirkan ahli keuangan negara, serta mendalami keterangan para tersangka. Langkah lain yang tak kalah penting adalah pelacakan dan penyitaan aset. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery) yang telah dikuras oleh para pelaku. Kejati berkomitmen untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang rakyat sebanyak-banyaknya ke kas negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran di lingkungan Kementerian PU dan lembaga pemerintahan lainnya bahwa pengawasan terhadap anggaran akan terus diperketat, dan aparat hukum tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *