Dua Perkara Korupsi Sumsel, Tersangka Obstruction of Justice dan KUR, 5 Orang Ditahan

Dua Perkara Korupsi Sumsel, Tersangka Obstruction of Justice dan KUR, 5 Orang Ditahan

PALEMBANG, ANOQNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengumumkan dua perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam waktu bersamaan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka dari dua kasus berbeda, yakni dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait proyek jaringan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, serta dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/4/2026) siang, menjelaskan bahwa kedua kasus ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan tersangka.

Kasus I: Obstruction of Justice Proyek Jaringan Desa Muba


Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023. Mereka adalah:

  1. RC, selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023.
  2. RS, seorang advokat atau pengacara.


Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus operandi yang terungkap dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi. Mereka diduga mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Tujuannya tunggal: menutupi fakta sebenarnya dalam perkara korupsi proyek jaringan desa tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice sebelumnya pada tahun 2025.


Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Selasa, 28 April 2026. Untuk tersangka RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Adapun tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara lain.


Perkara ini bermula di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Proses hukum berlangsung di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
Penetapan tersangka ini dilatarbelakangi oleh upaya tegas aparat penegak hukum membongkar praktik perintangan penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa 13 orang saksi sebelum akhirnya menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status RC dan RS dari saksi menjadi tersangka.


Proses pengungkapan berawal dari pengumpulan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan pola rekayasa keterangan saksi yang dikendalikan oleh kedua tersangka. RC yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas diduga memanfaatkan wewenangnya, sementara RS selaku advokat diduga berperan menyusun strategi agar saksi-saksi memberikan kesaksian palsu.


Kasus II: Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) periode 2020-2023. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. KS, selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022.
  2. SF, selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2022-2024.
  3. FS, selaku pengguna dana KUR di bank yang sama.


Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 604 KUHP baru dengan kualifikasi yang sama.

Modus operandinya terbilang sistematis. KUR merupakan program pemerintah bersubsidi yang diperuntukkan bagi usaha rakyat. KS dan SF selaku pimpinan bank cabang diduga memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, serta account officer. Para karyawan bank tersebut diarahkan untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisis kelayakan usaha debitur milik FS. Yang mencolok, FS menggunakan tidak kurang dari 16 debitur fiktif atau bentukan dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek tertentu.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026. Untuk tersangka KS dan FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Sedangkan tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalankan ibadah haji.


Lokasi perkara terjadi di Kantor Cabang Bank Pemerintah di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Penyidikan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Perkara ini diusut karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Tim penyidik telah memeriksa 41 orang saksi dan mengamankan berbagai dokumen serta bukti elektronik. Estimasi sementara nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.


Kronologis bermula dari adanya laporan atau temuan penyimpangan dalam penyaluran KUR di wilayah OKUT. Tim penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Pemeriksaan terhadap puluhan saksi mengungkap bahwa dua pimpinan bank secara berurutan—KS kemudian digantikan SF—memiliki pola kebijakan yang sama: mempermudah pengajuan kredit untuk FS dengan cara memanfaatkan lebih dari satu debitur. Padahal, dalam regulasi KUR, satu usaha rakyat seharusnya diajukan oleh satu debitur yang benar-benar layak dan memiliki usaha riil.


Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kedua perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas korupsi, termasuk upaya perintangan penyidikan.

“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa puluhan saksi. Kedua perkara ini akan terus dikembangkan. Untuk kasus KUR, kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur pejabat bank atau pihak ketiga,” ujar Vanny di hadapan awak media.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kedua perkara ini untuk segera melapor ke penyidik. Terkait penahanan tersangka RS, KS, dan FS, Vanny menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi kelancaran proses penyidikan mengingat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *