PAD Belitung 2025 Naik Signifikan, Sentakan Terbesar dari Retribusi Daerah

PAD Belitung 2025 Naik Signifikan, Sentakan Terbesar dari Retribusi Daerah

Tanjungpandan, 17 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Belitung resmi merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditetapkan Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, pada tanggal 1 September 2025

Salah satu sorotan utama dalam revisi anggaran ini adalah kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Belitung diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan. Dari anggaran semula sebesar Rp184,82 miliar, PAD bertambah Rp17,53 miliar sehingga menjadi Rp202,35 miliar.

Menurut Pasal 4 Perda tersebut, kontributor utama berasal dari dua sektor kunci.

Pertama, Pajak Daerah. Penerimaan dari sektor ini mengalami kenaikan tipis sebesar Rp440,3 juta, dari Rp108,64 miliar menjadi Rp109,08 miliar. Kenaikan ini menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang tetap bergerak, meski perlu penguatan lebih lanjut.

Kedua, dan yang paling mencolok, adalah Retribusi Daerah. Penerimaan retribusi melonjak Rp10,71 miliar, dari anggaran awal Rp67,30 miliar menjadi Rp78,01 miliar. Lonjakan ini mengindikasikan peningkatan pelayanan atau penertiban di sektor jasa dan perizinan yang dikelola pemerintah daerah, seperti retribusi pasar, retribusi pelayanan kesehatan, atau perizinan tertentu.

Selain dua sumber utama tersebut, PAD juga mendapat tambahan dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang naik Rp6,38 miliar menjadi Rp9,66 miliar. Sementara, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tetap stabil di angka Rp5,60 miliar tanpa perubahan.

PAD yang kuat mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Kenaikan yang didorong retribusi menunjukkan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari pelayanan langsung kepada masyarakat dan dunia usaha.

Namun, secara keseluruhan, total APBD Belitung 2025 justru menyusut Rp30,62 miliar menjadi Rp1.038,27 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah sebesar Rp32,17 miliar. Artinya, di tengah upaya meningkatkan PAD, Belitung tetap harus beradaptasi dengan dinamika transfer dari pusat.

Dengan disahkannya Perda ini, Bupati kini memiliki dasar hukum untuk menjabarkan perubahan anggaran tersebut ke dalam Peraturan Bupati, yang akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga akhir tahun 2025.

Perubahan APBD ini diharapkan bisa tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Belitung berjalan optimal, meski dalam kondisi anggaran yang lebih ketat, dengan mengandalkan sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *