Cuma 5,9% Tercapai! Pajak Sarang Walet Belitung Anjlok Drastis, BPK Soroti Target yang Melambung
TANJUNGPANDAN, BELITUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan dari realisasi pendapatan daerah Kabupaten Belitung. Salah satu komoditas unggulan yang kerap diidentikkan dengan kemewahan, yaitu sarang burung walet, justru memberi kontribusi sangat minim ke kas daerah. Penerimaan pajaknya pada 2024 hanya mencapai Rp115,97 juta, atau 5,96% dari target anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,945 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bernomor 95.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, menyoroti kinerja penerimaan Pajak Sarang Burung Walet yang dinilai jauh dari memuaskan. Realisasi tahun ini tidak hanya meleset jauh dari target, tetapi juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dibanding realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp147,216 juta, penerimaan pada 2024 anjlok Rp31,246 juta atau turun drastis sebesar 21,22%. Ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan bagi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Laporan BPK secara implisit mempertanyakan kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi. Para pengamat lokal menduga, penurunan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, target yang ditetapkan mungkin terlalu optimis (“melambung”) dan tidak berdasarkan data lapangan yang aktual tentang populasi walet dan produksi sarang. Kedua, adanya potensi penurunan hasil panen akibat perubahan ekologi atau faktor cuaca. Ketiga, aspek penegakan hukum dan efektivitas pemungutan pajak juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Belitung, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah, menjadi pihak yang paling disorot untuk memberikan penjelasan dan perbaikan. Para pengusaha dan peternak sarang walet juga merupakan stakeholder kunci dalam rantai pemungutan pajak ini.
BPK merilis temuan ini dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2024, yang diselesaikan pada kuartal pertama 2025 dan diterbitkan secara resmi pada 22 Mei 2025.
Rendahnya realisasi pajak ini berarti hilangnya potensi pendapatan yang cukup besar bagi pembangunan Belitung. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan menjadi tidak tersedia. Temuan BPK ini diharapkan menjadi wake-up call atau peringatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang metode penetapan target, memperkuat pendataan, dan meningkatkan efektivitas sistem pemungutan pajak daerah. (Red)

