Kawal Dana Desa, Kejaksaan dan ABPEDNAS Sulsel Targetkan “Zero Korupsi” dengan Aplikasi Jaga Desa

Kawal Dana Desa, Kejaksaan dan ABPEDNAS Sulsel Targetkan “Zero Korupsi” dengan Aplikasi Jaga Desa

Jamintel Buka Data Lonjakan Korupsi Aparatur Desa dan Gandeng BPD untuk Pengawasan Transparan.

SULSEL -Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya sinergi strategis antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk mengawal pengelolaan Dana Desa di Sulawesi Selatan. Kolaborasi ini bertujuan mewujudkan tata kelola yang bersih dengan target ambisius: “Zero Korupsi”.


Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pengukuhan Pengurus DPD/DPC ABPEDNAS Sulsel, Kamis (29/1/2026).


Inisiatif ini muncul di tengah tren peningkatan tajam kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa. Data Kejaksaan menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan: dari 187 perkara (2023) menjadi 275 perkara (2024), dan melonjak hampir dua kali lipat menjadi 535 perkara pada 2025. Angka ini menegaskan bahwa desa, sebagai ujung tombak pembangunan, rentan menjadi lokus baru praktik koruptif.


Fokus utama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai lokasi pengukuhan dan sosialisasi perdana. Program ini nantinya akan menjadi model yang dapat direplikasi di provinsi lain.


Komitmen sinergi ini dideklarasikan pada Kamis, 29 Januari 2026. Implementasinya akan berjalan berkesinambungan seiring dengan optimalisasi berbagai kanal yang telah disiapkan.


Kejaksaan tidak lagi mengandalkan pendekatan represif semata, tetapi beralih ke pencegahan dan pembinaan. Senjata utamanya adalah optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi berbasis teknologi ini dirancang sebagai “panglima” pengawasan transparan dan akuntabel dengan dua kanal kunci:

  1. Kanal Kejaksaan Negeri: Untuk konsultasi masalah keuangan desa dan perlindungan dari intimidasi oknum luar.
  2. Kanal Khusus ke Jamintel: Untuk melaporkan dugaan pemerasan atau intimidasi yang justru dilakukan oleh oknum jaksa terhadap perangkat desa. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan membersihkan internal sekaligus melindungi desa.

Selain teknologi, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas di tingkat desa ditekankan harus berjalan profesional dan berintegritas.


Jamintel menyatakan program ini selaras dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yaitu membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan.


“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar,” tegas Jamintel Reda Manthovani.
“Fakta peningkatan perkara menunjukkan pendekatan represif semata tidaklah cukup. Kami menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium (upaya terakhir),” imbuhnya.


Kolaborasi Kejaksaan-ABPEDNAS di Sulawesi Selatan adalah terobosan konkret dalam mengawal Dana Desa triliunan rupiah. Dengan menyinergikan penguatan kelembagaan desa (BPD), inovasi teknologi (Aplikasi Jaga Desa), dan fungsi pembinaan hukum, diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi di tingkat akar rumput. Target “Zero Korupsi” bukan sekadar slogan, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan setiap rupiah dana masyarakat benar-benar menyentuh kesejahteraan warga desa. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *