JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait adanya dugaan konflik kepentingan dan aliran dana investasi raksasa teknologi Google dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Fakta-fakta tersebut mengemuka dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
JPU, Roy Riadi, membeberkan sejumlah fakta persidangan usai mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi kunci. Sidang yang memeriksa terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah itu menghadirkan perwakilan dari PT Google Indonesia dan Grup GoTo, serta Staf Khusus Menteri.
Inti dari temuan JPU berpusat pada peran terdakwaNadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). JPU menyoroti pola kebijakan yang diduga kuat mencampuradukkan kepentingan bisnis pribadi dengan urusan negara.
JPU mengungkap, pada periode 2021-2022, terjadi sejumlah transaksi finansial yang beriringan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Yang paling mencolok adalah aliran investasi dari Google ke dalam ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem, PT Arah Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp 207 triliun (kurs saat itu). Investasi besar ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Nadiem yang pada 2022 tercatat lebih dari Rp 5 triliun.
Roy Riadi menegaskan, masalah utamanya adalah konflik kepentingan. Kebijakan memasukkan Chrome OS ke ekosistem pendidikan Indonesia disebut dibuat tanpa melibatkan pakar pendidikan kompeten di lingkungan kementerian.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan. Sebagai gantinya, kebijakan tersebut melibatkan orang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan,” ujar Roy Riadi
JPU juga menduga adanya transaksi terselubung. Pada 2021, Google disebut melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini berdekatan waktunya dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi payung program digitalisasi. “Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegasnya.
Dari sisi pengadaan, prosesnya dinilai sangat tidak transparan. Spesifikasi produk Chromebook diberikan langsung oleh Google kepada tim orang dekat Nadiem, memotong prosedur normal. Akibatnya, terjadi mark-up harga karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya.
Selain itu, JPU menyoroti temuan lain yang dinilai mengkhawatirkan: transfer 109 miliar lembar saham GoTo ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham itu kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi sebagai pinjaman. JPU mempertanyakan mengapa aset sebesar itu harus “dilarikan” ke luar negeri, yang diduga merupakan bentuk penghindaran pajak.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami keterangan semua saksi untuk memperkuat alat bukti. Fokusnya adalah membuktikan kerugian negara yang timbul dari skema pengadaan bermasalah ini dan mengungkap secara tuntas keterlibatan semua pihak yang bertanggung jawab.
Temuan JPU ini semakin mempertegas kompleksitas skandal korupsi Chromebook, yang tidak lagi sekadar soal pengadaan barang, tetapi menyentuh persoalan etika kepemimpinan, konflik kepentingan oligarki digital, dan potensi kebocoran pendapatan negara melalui skema finansial yang rumit. Publik kini menunggu perkembangan sidang selanjutnya untuk menegakkan keadilan di sektor pendidikan yang seharusnya suci dari kepentingan bisnis sempit. (Red)

