Waspada Penipuan Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan, 3 Tersangka Ditangkap

Waspada Penipuan Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan, 3 Tersangka Ditangkap

Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan phishing SMS tilang elektronik palsu. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka pelaku yang dijerat UU ITE dan UU TPPU.

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk semakin waspada dan kritis terhadap maraknya modus penipuan digital terkait pemberitahuan denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia. Imbauan ini dikeluarkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menyusul meningkatnya frekuensi dan kompleksitas serangan phishing yang menyasar masyarakat.

\Menurut keterangan resmi, pelaku umumnya menyebarkan pesan singkat (SMS) atau pesan melalui aplikasi perpesanan yang berisi tautan (link). Tautan tersebut mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik dari Kejaksaan. Jika diklik, korban akan diarahkan ke situs web palsu yang dirancang mirip dengan aslinya. Di situs inilah data pribadi dan finansial, seperti nomor kartu kredit, menjadi incaran. Tautan mencurigakan itu juga berpotensi memasang perangkat lunak berbahaya (malware) pada perangkat korban.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengirimkan tautan penagihan denda tilang melalui pesan pribadi. “Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tegas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam rilis yang diterima.

\Serangan phishing serupa sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya, salah satunya pada Juni 2025. Namun, pada gelombang terbaru ini, serangan dilaporkan lebih masif, baik dari segi volume pesan maupun variasi domain penipuan yang digunakan. Dampaknya bahkan sempat merugikan situs resmi Kejaksaan, dimana tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Informatika akibat reputasi buruk yang ditimbulkan oleh spam phishing tersebut.

\Perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini adalah penetapan status tersangka terhadap tiga orang oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 6 Januari 2026. Ketiganya, berinisial FN, RW, dan WTP, dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

\Kejaksaan Agung menyatakan hanya memiliki dua kanal resmi untuk layanan tilang elektronik, yaitu:

  1. https://kejaksaan-motoring.com
  2. https://tilang.kejaksaan.go.id

Setiap tautan selain kedua situs web tersebut patut dipertanyakan keasliannya dan berpotensi sebagai upaya penipuan.

Semua pengguna telepon seluler dan internet, khususnya pemilik kendaraan bermotor, berpotensi menjadi sasaran. Modus ini memanfaatkan ketidaktahuan dan rasa khawatir masyarakat akan hukum.

Imbauan terakhir dari Kapuspenkum adalah agar publik tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang meminta pembayaran atau data sensitif. Kewaspadaan dan sikap skeptis terhadap pesan tak terduga menjadi kunci utama untuk terhindar dari jeratan penipuan digital yang kian canggih ini. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *