JAKARTA – Dalam suasana penuh tekad menyongsong tahun baru, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026. Acara yang digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting pada Selasa (13/1) pagi ini, mengusung tema besar yang menjadi kompas pergerakan institusi Adhyaksa sepanjang tahun: “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.”
Tema tersebut bukan sekadar slogan. Dalam sambutannya yang tegas dan visioner, Jaksa Agung menegaskan bahwa tema ini adalah kristalisasi komitmen Kejaksaan untuk bertransformasi. Fokus tidak lagi semata pada capaian kuantitatif penegakan hukum, melainkan juga pada pembangunan tata kelola internal yang bersih, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
“Work in silence, let success speak” – atau “Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” seru Jaksa Agung mengakhiri amanatnya, mengajak seluruh jajarannya menjadikan moral dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian.
Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh kebijakan dan program Kejaksaan tahun 2026 harus disusun secara terencana dan akuntabel untuk mendukung Asta Cita Presiden dan RPJMN 2025-2029. Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan dan Energi, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ini menandakan pergeseran peran Kejaksaan dari law enforcement semata menjadi mitra strategis pembangunan nasional.
Salah satu terobosan besar yang ditekankan adalah implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel. Konsep ini akan diwujudkan melalui penyusunan Master Plan dan Road Map yang jelas. Hal ini beriringan dengan penguatan Sistem Penuntutan Tunggal (Single Prosecution System), yang memantapkan peran Jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara) sekaligus pengacara negara yang tangguh.
Untuk memastikan kepastian hukum, Jaksa Agung memerintahkan interpretasi hukum yang seragam dan pemanfaatan mekanisme baru seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
Menyadari integritas adalah nyawa penegak hukum, Jaksa Agung menempatkannya sebagai prioritas. Bidang Pengawasan diperintahkan untuk berfungsi sebagai Quality Assurance bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan. Langkah konkret yang akan segera dijalankan adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk secara permanen menutup ruang promosi bagi pegawai yang terbukti melanggar, memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran integritas adalah jalan buntu bagi karir di Kejaksaan.
Menghadapi Era Baru: KUHP dan KUHAP Baru
Tahun 2026 juga menjadi tahun bersejarah dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kejaksaan, sebagai ujung tombak penuntutan, mempersiapkan diri dengan pelatihan intensif dan penyamaan persepsi untuk menghadapi perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia ini.
Transformasi juga menyentuh bidang teknologi dan aset. Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis Kecerdasan Buatan (AI) akan dioptimalkan untuk mendukung kinerja seluruh bidang. Sementara itu, Badan Pemulihan Aset diperintahkan untuk lebih agresif dalam menelusuri dan mengelola aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian negara secara berkelanjutan. Penindakan korupsi akan difokuskan pada pencegahan kebocoran APBN dan penguatan peran dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Rakernas yang berlangsung khidmat ini turut menghadirkan sejumlah narasumber kunci secara daring, yaitu Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Kehadiran mereka menandakan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas kementerian dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang efektif.
Dengan peta jalan yang jelas dan komitmen pada akuntabilitas serta integritas, Rakernas Kejaksaan 2026 mengisyaratkan sebuah babak baru. Sebuah babak di mana Kejaksaan tidak hanya bekerja keras menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional, transparan, dan diam-diam menghasilkan kesuksesan. (Red)

