Panggilan Jiwa Penjaga Budaya, Kementerian Kebudayaan Buka Mutasi Sukarela ke 8 UPT Baru
JAKARTA– Sebuah panggilan untuk berdedikasi di garis depan pelestarian kebudayaan Indonesia kembali digaungkan. Kementerian Kebudayaan, melalui Sekretariat Jenderal, secara resmi membuka kesempatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengajukan mutasi sukarela ke delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru. Ini bukan sekadar rotasi pegawai biasa, melainkan langkah strategis sekaligus ujian komitmen para abdi negara untuk menghidupkan pusat-pusat baru penjaga warisan leluhur.
Peluang ini dibuka menyusul terbitnya Surat Rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor B/1834/M.KT.01/2025 pada 8 Desember 2025 tentang penataan organisasi UPT Balai Pelestarian Kebudayaan. Sebagai implementasinya, Kementerian Kebudayaan membutuhkan sumber daya manusia terbaik untuk mengisi pos-pos baru tersebut.
Kesempatan berkhidmat ini ditawarkan untuk ditempatkan di delapan UPT yang tersebar dari ujung barat hingga timur Indonesia:
- Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, di Kota Pekanbaru.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Bangka Belitung, di Kabupaten Belitung.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung, di Kota Bandar Lampung.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, di Kota Mataram.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Kalimantan Selatan, di Kota Banjarmasin.
- Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, di Kota Gorontalo.
- Kantor Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Barat, di Kota Mamuju.
- Kantor Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Tenggara, di Kota Kendari.
Setiap lokasi bukan sekadar nama di peta, melainkan medan pengabdian baru yang penuh tantangan dan harapan. Di sanalah para ASN yang bermutu akan menjadi ujung tombak dalam merawat identitas budaya lokal, mengelola warisan berharga, dan menjembatani khazanah tradisi dengan dinamika kekinian.
Mekanisme dan Batas Waktu: Kesempatan Terbatas
Surat edaran bernomor 7/K2/KP.08/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A., ini memberikan panduan jelas. Pegawai yang berminat harus menyampaikan permohonan mutasi paling lambat 15 Februari 2026.
Prosedurnya, permohonan diajukan oleh Kepala Unit Kerja masing-masing pegawai kepada Sekretaris Jenderal (Up. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia). Surat tersebut harus dilampiri dengan daftar nama dan identitas pegawai yang berminat, beserta tujuan mutasi yang diinginkan dari delapan pilihan UPT tersebut. Penting dicatat, permohonan mutasi ke luar dari delapan UPT yang ditetapkan tidak akan diperkenankan. Seluruh pengajuan harus disampaikan secara resmi melalui aplikasi persuratan elektronik SRIKANDI.
Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh pimpinan unit eselon I dan II, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan dari Wilayah I hingga XXIII, memastikan informasi sampai ke seluruh jajaran.
Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam penataan ASN yang lebih besar. Di balik mekanisme administratif, terselip sebuah narasi heroik zaman now: memindahkan pengetahuan, passion, dan loyalitas para pegawai budaya dari pusat ke daerah. Ini adalah tentang menempatkan “jantung” peradaban—para ahli sejarah, kurator, antropolog, dan tenaga kebudayaan—tepat di dekat “raga” budaya yang harus mereka rawat.
Bagi para ASN, ini adalah momen untuk merefleksikan panggilan jiwa. Pilihan untuk berpindah mungkin berarti meninggalkan zona nyaman ibu kota atau kota besar, beradaptasi dengan lingkungan baru, dan membangun jaringan dari nol. Namun, di balik itu, tersedia peluang emas untuk menjadi pionir, menorehkan nama sebagai perintis di UPT baru, dan memberikan dampak langsung yang terlihat bagi kelestarian budaya di daerah penempatan.
Sebelum batas waktu Februari berakhir, para “penjaga budaya” di Kementerian Kebudayaan kini sedang mempertimbangkan sebuah keputusan penting: tetap berada di posisi saat ini atau menjawab panggilan untuk menjadi pelaku sejarah di wilayah-wilayah baru tersebut. Hasil dari proses sukarela ini akan menentukan wajah dan napas lembaga-lembaga kebudayaan baru di tanah air untuk tahun-tahun mendatang. (Red)

