Kinerja Kejaksaan RI 2025, Selamatkan Rp285 Triliun dari Korupsi, Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun, dan Terapkan Restorative Justice

Kinerja Kejaksaan RI 2025, Selamatkan Rp285 Triliun dari Korupsi, Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun, dan Terapkan Restorative Justice

Laporan Lengkap Capaian Kejaksaan Agung Sepanjang Tahun 2025, dari Pemberantasan Korupsi Besar hingga Pendekatan Keadilan yang Memulihkan

JAKARTA – Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memaparkan sejumlah capaian kinerja yang tidak hanya berupa angka statistik, tetapi juga mencerminkan upaya nyata penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Data yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Kamis (30/12), mengungkapkan dinamika kerja keras ribuan insan Adhyaksa di tengah kompleksitas perkara yang ditangani.


Sepanjang tahun ini, Kejaksaan RI mencatatkan 2.399 kasus dalam tahap penyidikan, 2.540 kasus dalam penuntutan, dan 2.247 kasus yang telah dieksekusi. Angka-angka ini menjadi pintu masuk untuk melihat lebih dalam bagaimana lembaga penegak hukum ini bergerak di berbagai lini, mulai dari tindak pidana umum, korupsi, hingga
Sorotan utama tahun ini berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang menangani perkara-perkara besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Beberapa kasus yang sedang dalam penyelidikan antara lain dugaan korupsi tata kelola minyak dan subsidi (2018-2023) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp285,017 triliun, serta kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan (2019-2022) yang merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun. Kasus impor gula dan penyaluran kredit bermasalah ke perusahaan tekstil juga menjadi perhatian serius.

Yang membanggakan, di tengah upaya pemberantasan korupsi ini, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 miliar dalam rupiah, plus berbagai mata uang asing seperti USD 11,2 juta dan SGD 26,4 juta dari perkara-perkara tindak pidana korupsi.


Di sisi lain, Kejaksaan menunjukkan wajah humanis melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Sepanjang 2025, sebanyak 2.080 perkara berhasil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan dan penyelesaian di luar pengadilan. Pendekatan ini didukung dengan pembentukan 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi di seluruh Indonesia, menandakan pergeseran paradigma dari sekadar penghukuman menuju pemulihan.


Badan Pemulihan Aset, satker baru Kejaksaan, menunjukkan taringnya dengan berhasil memulihkan aset senilai Rp19,654 triliun dari hasil tindak pidana. Pemulihan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti lelang, hibah, dan penyitaan tunai. Angka ini adalah bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum juga berorientasi pada pengembalian kerugian negara.


Dari sisi kontribusi keuangan, kinerja Kejaksaan sangat impresif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19,848 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar 733,91%. Anggaran yang dikelola juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik.


Untuk menjaga martabat institusi, Bidang Pengawasan bekerja keras menegakkan integritas. Sebanyak 157 orang, terdiri dari 56 non-jaksa dan 101 jaksa, dikenai hukuman disiplin. Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN juga mencapai 96,45%. Ini sinyal bahwa meski berjuang di luar, Kejaksaan juga tak lupa membersihkan “rumah”-nya sendiri.

Peningkatan Kapasitas SDM
Badan Pendidikan dan Pelatihan telah melatih ribuan SDM Kejaksaan, mulai dari diklat teknis hingga kepemimpinan. Prestasi pentingnya adalah perolehan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi dan akreditasi “A” untuk program diklat manajemen.


Laporan kinerja Kejaksaan RI tahun 2025 ini bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada gigihnya perburuan terhadap pelaku korupsi yang menggerogoti uang rakyat, dengan nilai kerugian yang sulit dibayangkan. Di sisi lain, ada komitmen pada keadilan yang memulihkan, yang memberi harapan dan penyelesaian bagi masyarakat biasa. Tantangan ke depan tetap besar, namun angka-angka ini setidaknya menjadi penanda bahwa perjalanan penegakan hukum terus bergulir, dengan harapan yang lebih besar di tahun-tahun mendatang. Keberhasilan tidak lagi sekadar dihitung dari banyaknya orang yang dijebloskan ke penjara, tetapi juga dari seberapa besar uang rakyat yang dapat dikembalikan dan seberapa adil proses hukum dapat dirasakan oleh masyarakat. Tahun 2025 ditutup dengan catatan panjang, menantikan aksi nyata di 2026. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *