Kepri, TANJUNGPINANG– Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui konferensi pers yang digelar Senin (8/12/2025), Kejati Kepri memublikasikan rapor kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 dengan hasil yang signifikan, mencerminkan komitmen kuat penegakan hukum di wilayah tersebut.
Apa yang dilaporkan? Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa publikasi ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Laporan ini mencakup capaian dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri sendiri, serta sinergi kerja seluruh jajaran, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kepri.
ini bertepatan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Kejaksaan, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Capaian kinerja luar biasa ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pidsus Kejati Kepri dan satker di bawahnya selama periode Januari hingga Desember 2025.
Penanganan perkara ini dilakukan secara masif dan terstruktur di seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, mencakup Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau, dari Tanjungpinang hingga pulau-pulau terdepan.
Laporan kinerja ini melibatkan seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Kejari, dan Cabang Kejari se-Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, secara khusus memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi jajarannya. Dalam keterangan persnya, Kajati berharap capaian gemilang ini dapat menjadi landasan untuk introspeksi dan evaluasi, dengan target kinerja yang lebih optimal pada tahun 2026.
Secara deskriptif dan informatif, data yang dipaparkan menunjukkan tingginya intensitas penanganan perkara korupsi. Secara total, jajaran Pidsus se-Kepri mencatatkan:
• Penyelidikan: 39 perkara
• Penyidikan: 42 perkara
• Pra Penuntutan: 45 perkara
• Penuntutan: 56 perkara
• Eksekusi Badan/Orang: 38 perkara
Selain korupsi, jajaran Pidsus juga aktif menangani tindak pidana khusus lain (kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU) dengan 41 perkara telah masuk tahap penuntutan.
Penyelamatan Aset Negara yang Fantastis
Puncak dari kinerja ini adalah keberhasilan menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau mencapai angka fantastis:
Rp 24.554.916.282,06 (Dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah enam sen) dan US $ 272.497 (Dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara (pengembalian kerugian keuangan negara) adalah sebesar Rp 18.615.180.423,01 dan US $ 272.497. Angka ini menunjukkan bahwa Kejati Kepri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara nyata.
Kajati Kepri menegaskan komitmennya: ”Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau.” Sebuah janji yang menjadi penutup optimisme untuk tahun yang akan datang. (Red)

